Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Hingga Tewas saat Gerebek Sabung Ayam

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TNI TEMBAK POLISI -- Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah meski terbukti tidak melakukan pembunuhan berencana. 

Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh empat kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia. Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.

Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved