Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Hingga Tewas saat Gerebek Sabung Ayam

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TNI TEMBAK POLISI -- Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah meski terbukti tidak melakukan pembunuhan berencana. 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati usai menembak tiga polisi hingga tewas.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam perkara penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Kopda Bazarsah pada saat kejadian menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Peristiwa itu terjadi ketika terjadi penggerebekan judi sabung ayam.

Baca juga: Bikin 3 Polisi Tewas saat Gerebek Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara: Lebih Ringan

Judi sabung ayam adalah bentuk perjudian di mana orang memasang taruhan pada hasil pertandingan antara dua ayam.

Aktivitas ini umumnya berlangsung secara ilegal dan melanggar hukum karena termasuk praktik taruhan yang dilarang.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Namun, hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh oditur militer lewat jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa tersebut tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer," kata hakim.

Di sisi lain, Kopda Bazarsah dikatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Hukuman mati yang dijatuhkan hakim juga berdasarkan terbuktinya Kopda Bazarsah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Barangsiapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi. Dan barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian secara bersama-sama," katanya.

Di sisi lain, selain divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah hakim.

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarakat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.

Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.

Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.

Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.

Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.

Dakwaan dan Tuntutan Kopda Bazarsah

Dalam sidang yang digelar pada 11 Juni 2025, oditur militer mengatakan gugurnya tiga polisi anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 akibat ditembak oleh Kopda Bazarsah.

Oditur militer mengungkapkan senjata yang digunakan Kopda Bazarsah adalah laras panjang berjenis campuran atau kanibal SS-1 dan FNC.

Adapun senjata itu bukan milik Kopda Bazarsah tetapi milik rekan seangkatannya yang sudah meninggal bernama Kopda Zeni Arwanta.

Bazarsah meminjam senjata tersebut untuk berburu rusa pada tahun 2019 dan tidak dikembalikan kepada Kopda Zeni karena sudah meninggal dunia.

Setelah itu, senjata itu digunakannya untuk berjaga-jaga saat menggelar judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Sementara awal mula penembakan terjadi ketika kegiatan judi yang dilakukan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis terendus oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada 17 Maret 2025 pukul 12.45 WIB.

Lalu, AKBP Mangopang memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan. Dia juga berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim

Saat penggerebekan dilakukan, ada 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang terjun ke lokasi.

Namun, tiba-tiba, terdengar kericuhan dan adanya tembakan peringatan dari anggota polisi yang melakukan penggerebekan.

Selanjutnya, Kopda Bazarsah segera mengambil senjata miliknya dari kursi plastik.

Kemudian, dia sempat mengeluarkan tembakan ke atas. Tetapi ketika anak buah AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, mendekat, lalu Kopda Bazarsah melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

Kopda Bazarsah lantas turut menembak AKP Lusiyanto saat mencoba melarikan diri. Dirinya pun sempat terjatuh saat kabur dan membuat senjata miliknya lepas dari tangannya.

Dia lantas mengambilnya dan langsung menembak anak buah AKP Lusiyanto lainnya yakni Bripda Anumerta Ghalib Surya Ganta. Ketiga orang yang ditembak itu pun tewas di lokasi.

Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh empat kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia. Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.

Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved