Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bikin 3 Polisi Tewas saat Gerebek Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara: Lebih Ringan

Peltu Lubis kini telah menjalani sidang vonis dan menerima hukuman 3,5 tahun penjara. Kasus judi sabung ayam itu terjadi di Lampung.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SABUNG AYAM - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025). Peltu Lubis terdakwa perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus judi sabung ayam yang mengakibatkan tiga polisi tewas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis terdakwa judi sabung ayam yang mengakibatkan 3 polisi tewas dalam insiden itu.

Peltu Lubis kini telah menjalani sidang vonis dan menerima hukuman 3,5 tahun penjara.

Kasus judi sabung ayam itu terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Sabung ayam adalah pertarungan antara dua ayam jantan, biasanya dilakukan di arena tertutup, sering disertai taruhan.

Meski memiliki nilai budaya di beberapa daerah, praktik ini dilarang di banyak tempat karena dianggap kekerasan terhadap hewan dan terkait dengan perjudian ilegal.

Baca juga: Rp 2 M Dihabiskan Penjudi Sabung Ayam karena Gendam, Dihasut Kalah Lalu Disuruh Tarik Uang

Bisnis kriminal itu membuat tiga polisi tewas.

Di antaranya adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 silam.

Ketiga polisi itu gugur akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarzah.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Peltu Lubis.

Yaitu perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved