Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Kejahatan Cheryl Darmadi Buronan Kejagung, Anak Konglomerat yang Rugikan Negara Rp 4,7 T

Cheryl Darmadi seorang anak konglomerat yang kemudian mendapat sorotan lantaran kasus pencucian uang yang merugikan negara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
BURONAN KEJAGUNG - Kolase foto Cheryl darmadi (kiri kanan) dan Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan sebesar Rp 301,9 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group, Selasa (12/11/2024), di Jakarta (tengah). Cheryl Darmadi kini resmi jadi buronan Kejagung atas dugaan TPPU kasus korupsi PT Duta Palma Group. 

TRIBUNJATIM.COM - Siapa sebenarnya Cheryl Darmadi?

Nama Cheryl Darmadi tengah disoroti setelah Kejaksaan Agung menetapkan sosoknya sebagai tersangka.

Namun, Cheryl Darmadi sendiri diketahui tidak bisa dilacak keberaadannya.

Putri konglomerat Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, kini resmi menyandang status buronan Kejaksaan Agung. 

Terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Group, Cheryl disebut berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. 

Kejagung menegaskan, penetapan Cheryl sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti, namun upaya penahanan terkendala karena ia berada di luar jangkauan aparat.

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Cheryl Darmadi adalah putri dari konglomerat Surya Darmadi.

Surya dikenal konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia.

Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun).

Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Buronan 

Anaknya kini yang jadi buronan.

DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, seperti dikutip TibunJatim.com dari Tribunnews, Senin (11/8/2025).

Daftar kejahatan Cheryl

Cheryl juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Kejagungjuga telah menetapkan Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan penetapan Cheryl Darmadisebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Cheryl dan ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham.

Kemudian melakukan penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Baca juga: 25 Tahun Jabatan Wakil Panglima TNI Kosong Kini Diisi Jenderal Tandyo, Tugasnya Apa?

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun.

Kasus itu juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Kolase foto Cheryl darmadi (kiri) dan Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan sebesar Rp 301,9 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group, Selasa (12/11/2024), di Jakarta (kanan). Cheryl Darmadi kini resmi jadi buronan Kejagung atas dugaan TPPU kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Kolase foto Cheryl darmadi (kiri) dan Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan sebesar Rp 301,9 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group, Selasa (12/11/2024), di Jakarta (kanan). Cheryl Darmadi kini resmi jadi buronan Kejagung atas dugaan TPPU kasus korupsi PT Duta Palma Group. (Tribunnews.com)

Tak hanya pencucian uang

Sebelumnya, diberitakan Kompas, Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group disebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan di Provinsi Riau. 

Tanpa izin ini, perusahaan tidak diperbolehkan membuka perkebunan kelapa sawit di areal hutan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryandana yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh perusahaan dalam Duta Palma Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/7/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dengan didampingi hakim anggota Teguh Santoso dan Sigit Herman Binaji.

Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang juga terpidana dalam kasus korupsi itu, turut hadir di persidangan untuk mewakili dua korporasi, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Sementara lima perusahaan lainnya diwakili oleh Tovariga Triaginti Ginting.

Herban menjelaskan, seluruh kegiatan dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah adanya surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. 

Selain persyaratan administratif berupa permohonan, peta, pernyataan, dan komitmen, syarat teknis seperti rekomendasi gubernur dan data citra satelit juga wajib dipenuhi untuk mendapatkan SK itu.

Sebanyak lima perusahaan dalam Duta Palma Group yang jadi terdakwa, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, pun diungkapnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan sejak 2012. 

Namun, hingga kini, SK pelepasan kawasan hutan belum diterbitkan karena syarat yang diajukan belum lengkap.

”Permohonan sudah kami tanggapi, tapi belum ada SK karena persyaratan belum lengkap. Misalnya tidak menyertakan citra satelit yang menunjukkan kondisi tutupan lahan,” kata saksi di persidangan.

Dengan belum lengkapnya dokumen, kelima perusahaan di bawah Duta Palma Group itu dipastikan belum memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan. 

Baca juga: Gaji Rp175 Ribu per Jam Ternyata Tipu-tipu, Gadis 15 Tahun Dijual Mami

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Selain perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini sesuai dengan dakwaan ketiga primair Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti. 

Selain pidana badan, Fahzal juga menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Hukuman uang pengganti dijatuhkan karena Surya Darmadi dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. 

Fahzal memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Surya darmadi untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Jika dalam waktu yang ditentukan Surya Darmadi belum melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan dihukum pidana badan tambahan 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved