Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masuk Lebih Siang, ASN di Ponorogo Bisa Antar Anak Sekolah Terlebih Dahulu

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kini bisa mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum masuk kerja.

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
JAM KERJA BERUBAH - Sekda Ponorogo, Agus Pramono saat menjelaskan tentang jam kerja ASN Pemkab Ponorogo berubah di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (11/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kini bisa mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum masuk kerja.

Hal ini berkat terbitnya Surat Edaran Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam aturan tersebut, ASN Pemkab Ponorogo masuk lebih siang. Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB, diundur menjadi pukul 07.30 WIB. Namun demikian, jam pulang juga mundur pukul 15.45 WIB.

“Biar ASN bisa mengantarkan anaknya sekolah, lebih dekat dengan anak,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa yang bergeser hanya jam kerja, sementara total durasi kerja ASN dalam sepekan tetap mengikuti ketentuan, yakni 37,5 jam.

Baca juga: Mimpi Besar Bupati Kang Giri untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Ponorogo, Ini Jawaban Daop 7 Madiun

“Di Ponorogo ini kita bagi, karena masuknya pukul 07.30, maka pulangnya jam 15.45 tanpa istirahat. Kedua, hari Jumat kita mulai jam 07.00 sampai 11.30 WIB,” jelasnya.

Untuk instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, lanjutnya, penyesuaian dilakukan agar tetap memenuhi total 37,5 jam kerja per minggu.

“Sebetulnya waktunya agak disiangkan ini untuk mengakomodasi, biar orang tua bisa memperhatikan anak, biar bisa mengantar anak ke sekolah dulu,” terangnya.

Agus menegaskan bahwa meskipun jam masuk kerja mundur 30 menit, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

“Tujuannya ini positif, jadi lebih bagus. Mundur 30 menit masuknya mengganggu pelayanan? Tidak, kan pulangnya juga mundur 30 menit. Berarti tidak ada perbedaan,” urainya.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dimulai awal Agustus ini.

“Seluruh perangkat daerah/unit kerja diimbau supaya memberitahukan ketentuan jam kerja tersebut kepada masyarakat melalui papan pengumuman maupun media lain yang dapat diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved