Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

5 Musisi yang Bebaskan Royalti Lagu, Restoran dan Kafe Tak Perlu Bayar

Sejumlah musisi menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar.

Tangkapan layar KompasTV
ROYALTI - Foto arsip musisi Ahmad Dhani sekaligus anggota Fraksi Partai Gerindra menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025). Baru-baru ini, Dhani menggratiskan lagu-lagunya untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar. 

Dia menambahkan:

"Di atas panggung atau di lingkungan sosial. Tidak perlu membayar royalti."

Langkah Charly ini diapresiasi banyak netizen yang menilai musik seharusnya bisa diakses tanpa beban berlebihan.

5. Rhoma Irama – Silakan Nyanyikan Laguku, Aku Takkan Memungut Biaya

Tak mau ketinggalan, Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia, pun menegaskan tidak akan memungut royalti atas penggunaan lagu-lagunya secara langsung oleh penyanyi dangdut.

"Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran, kalian tidak perlu membayar saya," kata Rhoma dalam sebuah video di kanal YouTube Rhoma Irama Official.

Pernyataan ini menunjukkan konsistensi Rhoma yang sejak awal dikenal vokal membela nasib musisi muda.

Baca juga: Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk

Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta

Ternyata, tidak semua lagu yang dibawakan di depan publik otomatis terkena kewajiban membayar royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian untuk sejumlah jenis karya dan penggunaan tertentu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lagu Non Komersil, Pengecualian dalam UU Hak Cipta

Berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta melalui media teknologi informasi tidak dianggap pelanggaran apabila pencipta atau pemegang hak cipta secara jelas menyatakan tidak keberatan.

Pengecualian ini berlaku khusus untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Sementara itu, Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta.

Pasal 44 juga mengatur bahwa penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori yang bebas dari kewajiban royalti.

Baca juga: Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved