Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

5 Musisi yang Bebaskan Royalti Lagu, Restoran dan Kafe Tak Perlu Bayar

Sejumlah musisi menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar.

Tangkapan layar KompasTV
ROYALTI - Foto arsip musisi Ahmad Dhani sekaligus anggota Fraksi Partai Gerindra menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025). Baru-baru ini, Dhani menggratiskan lagu-lagunya untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar. 

Lagu Kebangsaan

Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Lagu yang Sudah Jadi Public Domain

Public domain adalah istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.

Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.

Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved