Berita Entertainment
5 Musisi yang Bebaskan Royalti Lagu, Restoran dan Kafe Tak Perlu Bayar
Sejumlah musisi menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dinyanyikan oleh publik tanpa perlu izin. Kafe dan resto tak perlu bayar.
Lagu Kebangsaan
Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.
Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.
Lagu yang Sudah Jadi Public Domain
Public domain adalah istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.
Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.
Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
royalti musik
restoran
kafe
Ahmad Dhani
Charly Van Houten
Rhoma Irama
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Soraya Rasyid Masuk Top 29 Finalis Miss Universe Indonesia 2025, Dulu Diisukan Jadi Pelakor |
![]() |
---|
Pantas Donat Dijual Rp2,2 Juta Selusin, Pinkan Mambo Kejar Setoran Demi Beli Rumah Impian Rp30 M |
![]() |
---|
Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk |
![]() |
---|
Tak Sanggup dengan Erin, Andre Taulany Berulang Kali Ucap Cerai di Hadapan Hakim |
![]() |
---|
El Rumi Putuskan Tinggalkan Ring Tinju Usai 2x Kalahkan Jefri Nichol, Syifa Hadju: Mancing Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.