Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Calon Istri Pingsan Tak Tahan Malu Hadapi Polisi Kabur Hari H Nikah, Keluarga Tak Hadir Satupun

Calon istri pingsan tak bisa menahan malu menghadapi calon suaminya yang merupakan anggota polisi jelang hari H akad nikah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
POLISI KABUR JELANG NIKAH - Tangkapan layar dari Kompas TV pada Selasa (12/8/2025). Anggota Brimob di Gorontalo menghilang jelang akad nikah, calon istrinya menahan malu sampai pingsan. 

"Sebelum akad itu masih ada komunikasi, hanya saja pada saat hari H akad di jam 9 pagi dia tidak ada, dia tidak datang," ucap keluaga korban, Zainudin Husain.

Pihak keluarga FM sempat datang ke rumah SR untuk minta maaf.

Sedangkan FM sendiri belum datang menemui maupun menghubungi SR.

Karena merasa dipermalukan, SR dan keluarganya melaporkan FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Propam Polda Gorontalo.

"Langkah-langkah kami, khususnya dari Propam, kami akan tindaklanjuti pengaduan tersebut, terus apabila ada tindak pidana, akan diproses ," ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Wibowo, dikutip dari Kompas TV.

FM diduga berada di Palu berdasarkan nomor ponsel yang terlacak.

Baca juga: Warga Pergoki 3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Saluran Air, Denda Rp 20 Juta

Sementara itu, di Bojonegoro, seorang bocah SD malah minta menikah di usia dini.

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengungkapkan fakta mengejutkan soal adanya anak berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD yang ngebet mendaftar atau mengajukan dispensasi kawin.

Data hingga akhir Juni 2025 mencatat, terdapat 205 perkara permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke PA Bojonegoro.

Angka itu menjadi sinyal darurat soal perlindungan anak, pendidikan dan kesenjangan ekonomi di daerah yang disebut kaya Migas tersebut.

Baca juga: 8 Fakta Bocah SD Digugat Kakek, Dibantu Dedi Mulyadi hingga Mantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan, sebagian besar pemohon adalah anak-anak di bawah umur yang berasal dari wilayah pedesaan atau pinggiran kabupaten.

“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP," ujar Solikin Jamik, pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Jumlah Pernikahan Dini di Jember Capai 512 Kasus selama 2024, Wabup Gus Firjaun: Alhamdulillah

Permohonan dispensasi nikah bocah di bawah umur itu, untungnya secara tegas ditolak oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama.

Alasannya, jelas belum pantas untuk menikah.

"Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved