Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Emak-emak Maksa Minta Sumbangan HUT RI Rp500 Ribu ke Pemilik Toko, Bilang 3 Kali Wajib

Pemilik toko di Surabaya dipaksa memberikan sumbangan acara Agustusan oleh emak-emak sebesar Rp500 ribu.

Instagram/@podsauthenticsurabaya
PUNGLI - Rekaman CCTV dugaan pungli ke toko di Surabaya, Senin (11/8/2025). Emak-emak memaksa meminta sumbangan Rp500 ribu kepada pemilik toko alasan untuk acara Agustusan. 

Selanjutnya, para wanita itu menunjukkan tempat usaha lain yang memberikan sumbangan minimal Rp 500.000.

Lalu, Kevin menanyakan kewajiban memberi dengan nominal serupa.

"Mungkin karena saya sendiri juga kepancing emosi, saya tanya ke ibunya, wajibkah saya yang membayar Rp500.000 sebagai sumbangan? Ibu itu mengatakan sebanyak tiga kali, "wajib," ujarnya.

Akan tetapi, Kevin menolak dengan alasan usahanya sedang mengalami penurunan pembeli dan belum mendapat keuntungan.

Akhirnya, ketiga perempuan tersebut pun emosi kepadanya.

"Kalau sumbangan seperti ini, biasanya saya memang tahu kalau memang ada sumbangan seperti ini. Tapi yang bikin saya kaget itu ketika saya dipatok nominal (sumbangannya) itu," kata dia.  

Kevin memutuskan untuk melaporkan perkara dugaan pungli tersebut ke Polsek Bubutan.

Dia pun berharap, agar kasus itu segera diusut oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Warga Kesal Rumahnya Dilempari Batu karena Tak Beri Sumbangan Perbaikan Jembatan: Apa Salahku?

Adakah Aturan Pidana Bagi Pelaku Pungli?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dan Kepala pusat studi P3KHAM LPPM UNS, Dr. Heri Hartanto, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat praktik pungli.

Ia menjelaskan pelaku pungli dalam bisa dijerat pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP, dikutip dari Kompas.com.

Bunyi pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut.

(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Menurut dia, pasal 368 mengandung unsur objektif sebagai berikut.

  • Perbuatan memaksa
  • Dipaksa orang lain
  • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • Bertujuan agar menyerahkan barang (termasuk uang), memberi utang, atau menghapus utang.

Selanjutnya, unsur subjektif dalam pasal ini adalah sebagai berikut.

  • Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dan
  • Dilakukan secara melawan hukum. Artinya, orang yang melakukan pemerasan tidak memiliki hak/wewenang untuk meminta sesuatu dari korban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved