Viral Lokal
Emak-emak Maksa Minta Sumbangan HUT RI Rp500 Ribu ke Pemilik Toko, Bilang 3 Kali Wajib
Pemilik toko di Surabaya dipaksa memberikan sumbangan acara Agustusan oleh emak-emak sebesar Rp500 ribu.
Selanjutnya, para wanita itu menunjukkan tempat usaha lain yang memberikan sumbangan minimal Rp 500.000.
Lalu, Kevin menanyakan kewajiban memberi dengan nominal serupa.
"Mungkin karena saya sendiri juga kepancing emosi, saya tanya ke ibunya, wajibkah saya yang membayar Rp500.000 sebagai sumbangan? Ibu itu mengatakan sebanyak tiga kali, "wajib," ujarnya.
Akan tetapi, Kevin menolak dengan alasan usahanya sedang mengalami penurunan pembeli dan belum mendapat keuntungan.
Akhirnya, ketiga perempuan tersebut pun emosi kepadanya.
"Kalau sumbangan seperti ini, biasanya saya memang tahu kalau memang ada sumbangan seperti ini. Tapi yang bikin saya kaget itu ketika saya dipatok nominal (sumbangannya) itu," kata dia.
Kevin memutuskan untuk melaporkan perkara dugaan pungli tersebut ke Polsek Bubutan.
Dia pun berharap, agar kasus itu segera diusut oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Warga Kesal Rumahnya Dilempari Batu karena Tak Beri Sumbangan Perbaikan Jembatan: Apa Salahku?
Adakah Aturan Pidana Bagi Pelaku Pungli?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dan Kepala pusat studi P3KHAM LPPM UNS, Dr. Heri Hartanto, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat praktik pungli.
Ia menjelaskan pelaku pungli dalam bisa dijerat pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP, dikutip dari Kompas.com.
Bunyi pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Menurut dia, pasal 368 mengandung unsur objektif sebagai berikut.
- Perbuatan memaksa
- Dipaksa orang lain
- Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Bertujuan agar menyerahkan barang (termasuk uang), memberi utang, atau menghapus utang.
Selanjutnya, unsur subjektif dalam pasal ini adalah sebagai berikut.
- Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dan
- Dilakukan secara melawan hukum. Artinya, orang yang melakukan pemerasan tidak memiliki hak/wewenang untuk meminta sesuatu dari korban.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pemilik toko
Surabaya
Jawa Timur
sumbangan
emak-emak
viral di media sosial
HUT RI
pungli
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ViralLokal
Sopir Ambulans Lolos PPPK Paruh Waktu Padahal Jarang Masuk Kerja, Dapat Teguran Berulang Kali |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Bolehkan Warga Pinjam Mobil Dinasnya, Gratis Bensin dan Sopir |
![]() |
---|
5 Tahun Nabung, Sunarta Beli Motor Kado Anak Pakai Recehan 500 dan 1.000, 8 Orang Hitung Rp20 Juta |
![]() |
---|
Alasan Siswa Situbondo Demo Kepsek Syaiful Tebang Pohon Padahal Status Sekolahnya Adiwiyata |
![]() |
---|
Anak Bos Dapur MBG Curi Mobil Orangtuanya Sendiri, Suruh 2 Teman Minta Tebusan Rp10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.