Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta

PPATK buka fakta rekening yayasan Ketua MUI KH Cholil Nafis yang diblokir. Saldo mencapai Rp300 juta.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
REKENING DIBLOKIR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjadi perbincangan lantaran rekening yayasannya diblokir. PPATK buka fakta, Selasa (12/8/2025). 

Rekening Ketua MUI Diblokir, Saldo Rp300 Juta

Sebelumnya, KH Cholil Nafis menyampaikan ia ikut terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK.

Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.

"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dalam keterangannya, dikutip pada Senin (11/8/2025).

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucap Cholil.

Baca juga: Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah

122 Juta Rekening Dormant Telah Dibuka

PPATK telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, seluruh rekening dormant tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.

“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujarnya di Jakata, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ivan mengatakan, penanganan pembekuan rekening dormant ini tidak dilakukan secara bersamaan melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai dilakukan, rekening dormant langsung dibuka kembali.

Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved