Berita Viral
Sederet Dampak Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Karyawan Swasta Protes, Ojol Resah
Keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 menuai sejumlah dampak bagi masyarakat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 menuai sejumlah dampak bagi masyarakat.
Diketahui, penetapan ini tertutang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Keputusan tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 menegaskan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga pemberlakuannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan tanpa mengurangi hak cuti tahunan atau memengaruhi pembayaran gaji karyawan.
Rupanya, adanya cuti bersama 18 Agustus 2025 ini memunculkan kekhawatiran bagi sejumlah pekerja harian seperti pengemudi ojek online (ojol).
Mereka mengantisipasi penurunan pesanan yang signifikan selama libur panjang pada Sabtu, Minggu, dan Senin mendatang.
Bukhori (56), pengemudi ojol yang biasa mangkal di Stasiun Depok, mengaku pendapatannya turun tajam setiap kali terjadi libur nasional atau cuti bersama.
“Wah, itu luar biasa anyep-nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional (dan cuti bersama), benar-benar sepi,” kata Bukhori, Selasa (12/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Sisa Berapa Tanggal Merah hingga Akhir Tahun?
Menurut Bukhori, momen libur panjang seperti cuti bersama menyebabkan pesanan menurun drastis.
Bahkan, ia pernah mengalami harus menunggu selama tiga jam tanpa mendapatkan pesanan sama sekali.
“Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu,” ujarnya.
Situasi sepi orderan saat libur panjang ini menjadi hal yang biasa dirasakan para pengemudi ojol.
Bukhori membandingkan kondisi tersebut dengan saat akhir pekan.
“Di libur hari Sabtu Minggu aja itu udah berbeda. Berbeda dari hari-hari biasa. Apalagi di libur-libur nasional seperti itu yang memang mutlak. (Libur) PNS doang aja Itu luar biasa. Artinya ordernya itu benar-benar sepi dah,” tambahnya.
Baca juga: Daftar Hari Libur Selama Agustus 2025, 18 Agustus Termasuk Cuti Bersama atau Tidak?
Sementara itu, Rais (25), driver ojol lainnya, mengatakan saat libur panjang pesanan penumpang memang berkurang, tetapi permintaan layanan pesan-antar makanan sedikit meningkat.
cuti bersama 18 Agustus 2025
HUT ke-80 Kemerdekaan RI
karyawan swasta
driver ojek online
driver ojol
cuti bersama
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Perintah Prabowo untuk Tangani Kelakuan Bupati Sudewo, Warga Tetap Mau Gelar Demo |
![]() |
---|
Warga Kaget Rumah Rp 190 Juta yang Dibeli Tunai Disegel Pemkot: Kita Masyarakat Kecil |
![]() |
---|
Ibu di Sragen Gendong Anak Jalan Kaki Sampai Lamongan, Polisi Purnomo Minta Maaf Tak Bisa Bantu |
![]() |
---|
Ibu-ibu Teriak Tak Diberi Rp500 Ribu Buat Sumbangan Agustusan, Pemilik Toko Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bikin Gaduh Sebut Semua Tanah Warga Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.