Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Singgung 'Mbahmu Bisa Membuat Tanah?' Kini Minta Maaf

Sosok Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN viral sebut 'mbahmu bisa membuat tanah?' kini minta maaf.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA
NUSRON WAHID - Foto arsip Nusron Wahid saat ditemui Senin (21/3/2022). Kini ucapannya soal 'mbahmu bisa membuat tanah?' saat menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang viral di media sosial sebut 'mbahmu bisa membuat tanah?'.

Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara. 

"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.

Setelah itu, Nusron Wahid menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara. 

Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," terang Nusron.

"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya', saya mau tanya memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah," tutur Nusron.

Kini Nusron Wahid minta maaf, ia memberikan penjelasan soal maksud ucapannya itu. 

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Nusron lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Sosok Agustina Hastarini, Istri Menteri UMKM Minta Difasilitasi Negara Keliling Eropa, Misi Budaya

Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.

Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. 

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.

"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved