Hendak Dikirim ke Malang, Truk Muatan 3.150 Botol Arak Bali Diamankan di Banyuwangi
Penyelundupan ribuan botol miras ilegal jenis arak Bali digagalkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Tim Patroli Presisi Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 3.150 botol arak bali
- Truk muatan 63 kardus miras ilegal diamankan bersama sopirnya
- Miras ilegal hendak dibawa ke Malang
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Penyelundupan ribuan botol miras ilegal jenis arak Bali digagalkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi. Selain menyita miras, aparat juga mengamankan sopir berinisial A, warga Malang.
Arak Bali tersebut diangkut dengan menggunakan truk bernopol N 8544 EW dari Bali dengan tujuan Malang. Bagian belakang truk yang tertutup terpal berisi puluhan dus arak.
"Tim Patroli Perintis Presisi menyegat truk tersebut setelah keluar dari area Pelabuhan Ketapang pada Selasa (12/8/2025)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (13/8/2025).
Setelah menghentikan truk, tim mengecek muatannya. Setelah menggeledah kardus-kardus yang ada, mereka mendapati botol-botol miras tersusun rapi di dalamnya. Secara total, terdapat 63 kardus di dalam truk tersebut.
"Masing-masing kardus berisi miras 50 botol kemasan sekitar 600 ml. Jadi total ada sekitar 3.150 botol miras," tambah Rama.
Truk tersebut diketahui tak mengangkut barang lain selain miras ilegal. Tak mampu mengelak, sopir berserta truk dan muatannya dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.
"Tentunya barang bukti kami sita. Kemudian kami proses lebih lanjut," tambah dia.
Baca juga: Jual Arak Bali di Cafe Mojokerto, Dua Remaja Asal Surabaya Diringkus Polisi
Kepada polisi, sopir truk mengaku hendak membawa miras tersebut ke wilayah Malang. Meski tidak untuk dikirim ke Banyuwangi, peredaran miras ilegal dianggap perlu diperangi untuk meminimalisir hal-hal negatif yang bisa ditimbulkannya.
Menurut Rama, miras ilegal rawan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban. Setelah mengamankan sopir dan barang bukti, aparat masih akan mendalami asal muasal miras ilegal tersebut.
"Dalam hal ini, kami perlu mengembangkan siapa pemiliknya, karena ini yang kami amankan semnetara hanya sopir, yang dia memang bertanggung jawab karena membawa miras ini. Tapi nanti akan kami kembangkan. Termasuk bagaimana konstruksi hukumnya," lanjutnya.
Rencana Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu Lukai Perasaan Seniman Kota Batu |
![]() |
---|
Gol Cepat Bhayangkara Hentikan Tren Positif Persik Kediri, Henhen: Kita Harus Berbenah! |
![]() |
---|
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Pasar Murah di Waru Sidoarjo, Beras hingga Daging Ayam Dijual dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Lahapnya Siswa di Magetan Santap Menu MBG Mie Ayam, Usulkan Burger dan Spageti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.