Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Culas Kepala Toko Emas di Surabaya Gasak Logam Mulia 1,4 Kilogram, Manipulasi Data

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (16/7), wanita asal Mojokerto ini didakwa menggelapkan logam mulia milik  bosnya sebanyak 1,4 kg

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
DIADILI - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Cara culas kepala toko yang embat emas seberat 1,4 kilogram di Toko Emas Novita di Pasar Setro Jalan Setro Baru 10 No.A5-8 Kota Surabaya.

Hermin, adalah karyawan dari pemilik toko emas Puspita Titi Lestari, kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (16/7), wanita asal Mojokerto ini didakwa menggelapkan logam mulia milik  bosnya sebanyak 1,4 kilogram.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Hermin yang telah bekerja selama 9 tahun dengan Puspita dipercaya sebagai kepala toko Emas Novita.

Sebagai kepala toko, Hermin dipercaya melayani orang yang membeli atau menggadaikan perhiasan di toko bosnya.

Baca juga: Maling Emas Dikira Rp270 Juta Ternyata Palsu, Pemuda Tarakan Batal Lamar Pacar, Kini Masuk Penjara

Namun, kepercayaan tersebut malah disalahgunakan oleh Hermin dengan mengambil emas dari etalase.

"Terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan masuk di toko dengan maksud agar perbuatan tidak diketahui oleh Puspita Titi Lestari," kata Jaksa Estik Dilla.

Baca juga: Jufri Kaget Mendiang Istrinya Gadaikan Emas Palsu Rp 1,2 M, Pegadaian Minta Lunasi Utang Rp 850 Juta

Kedok Hermin terbongkar pada 20 Februari 2025. Ternyata, emas yang hilang sebanyak 1,4 kilogram merupakan hasil dari penggelapan secara bertahap sejak Maret 2021.

Beberapa pelanggan toko juga turut menjadi korban. Misalnya, Suprihatin yang awalnya datang ke Toko Novita dengan maksud menjual emas sebanyak 15 gram.

Baca juga: Jeritan Nenek Mirsanih, Kepala Dipukul Maling saat Salat, Emas 10 gram Dicuri, Minta Tidak Dihabisi

Meskipun emas tersebut sudah laku seharga Rp9,3 juta, namun uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada Suprihatin.

Modus operandi Hermin menggasak emas bisa juga memanfaatkan dari orang yang menggadaikan emas ke toko.

Baca juga: Kepala Nenek Dipukul saat Salat, Kalung Emas 10 gram Dirampas Maling, Polisi : Pelakunya Wanita

Emas gadai yang seharusnya disimpan hingga ditebus pemilik, nyatanya malah dijual. 

Bukan hanya itu, ada pelanggan yang mencucikan emas 14,51 gram yang juga dijual.

Sebagian besar emas yang digelapkan kemudian digadaikan ke Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Suramadu, tapi sengaja tidak ditebus.

"Bahwa total keseluruhan perhiasan yang telah diambil terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau 1 Kg 424,66 gram dengan nilai perhitungan perhiasan periode 2024 sebesar Rp.948.177.000," terang Jaksa Estik Dilla.

Hermin memilih tidak membantah dakwaan tersebut. Ketika ditanya apakah bersedia mengganti kerugian, dia dengan lirih dijawab tidak sanggup.

"Uangnya sudah habis," ucapnya singkat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved