Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pekerja Asing yang Bekerja di Lumajang Kena Retribusi Rp 1,6 Juta per Bulan, Pemkab: Sesuai Jabatan

Kebijakan retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
FOTO Dokumentasi - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). Aturan izin tinggal dipaparkan guna pengawasan warga negara asing.  

Poin Penting:

  • Retribusi TKA: Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan retribusi sebesar 100 USD (sekitar Rp 1,6 juta) per bulan bagi setiap tenaga kerja asing.
  • Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
  • Jumlah TKA: Per Juli 2025, terdapat 21 TKA di Lumajang, didominasi oleh warga negara Cina dan Jepang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kebijakan retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.

Jika dikonversikan ke Rupiah per Agustus 2025, 100 USD setara dengan Rp 1.620.511,79,-.

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi setiap orang tenaga kerja asing dan dibayarkan per bulan.

“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” Ujar Hanum dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Hanum menambahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan.

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Tim Cacing Api Buru Maling Motor Mahasiswa KKN di Lumajang

Retribusi berlaku bagi tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah. 

Dari Wikipedia, retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut.

Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah

Sejauh ini data menunjukkan hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 tenaga kerja asing yang bekerja di Lumajang. Mayoritas berasal dari Cina dan Jepang.

Diantara dari mereka sebanyak 7 orang beroperasi di penuh wilayah Lumajang,  sementara sisanya juga beraktivitas bervariatif. Yakni di Lumajang dan wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” Jelas Hanum. 

Menurut Hanum, pemberlakuan retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah. 

Selama ini, kata Hanum para tenaga kerja asing hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pusat. 

Kendati ditetapkan retribisusi, Hanum tetap menyakini jika jumlah pekerja asing akan bertambah mengikuti perkembangan investasi di Lumajang.

"Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik," Jelasnya. 

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember berkomitmen memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga negara asing di wilayahnya termasuk Kabupaten Lumajang. 

Baca juga: Warga Desa Menangis Saat Mahasiswa KKN Unej di Lumajang Dipulangkan Usai 4 Motor Hilang Dicuri

Kasi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember, Ida Ismawati menerangkan Lumajang baru-baru ini termasuk wilayah jujugan tenaga kerja asing dan ekspatriat. 

"Kami terus melakukan pencatatan terbaru. Dan hingga kini ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk kepentingan bekerja. Mereka kebanyakan dari Cina dan Jepang," Ujar Ida Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan Eko Juniarto meminta masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan mengenai keberadaan para arga negara asing di tempat tinggalnya.

Jika dirasa terdapat penyimpangan mengenai durasi izin tinggal warga negara asing, Eko menyarankan masyarakat agar melapor secara langsung ataupun melalui Kantor Imigrasi di Kabupaten Jember maupun lewat aplikasi APOA yang tersedia di gawai. 

"Pasti kita tindak lanjuti dan kita cek langsung ke lokasi selama data yang dilaporkan itu akurat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved