Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Penyalahgunaan BBM Mojokerto

Reaksi Pengusaha POM Mini di Mojokerto usai Dituntut JPU 5 Bulan Bui dan Denda Rp 10 Juta

Terdakwa kasus penyalahgunaan BBM (Bahan bakar minyak) pertalite di Mojokerto dituntut lima bulan pidana penjara dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
BENSIN ILEGAL - Terdakwa Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto dituntut pidana penjara lima bulan dan denda Rp 10 juta dalam perkara penyalahgunaan BBM pertalite, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (13/8/2025). 

Poin Penting:

  • Tuntutan Hukuman: Terdakwa Ari Setiawan dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
  • Tindak Pidana: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi tanpa izin pemerintah.
  • Modus Operandi: Memodifikasi tangki mobil untuk menampung Pertalite, lalu menjualnya kembali di pom mini miliknya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Terdakwa kasus penyalahgunaan BBM (Bahan bakar minyak) pertalite di Mojokerto dituntut lima bulan pidana penjara dan denda Rp 10 juta.

Jaksa penuntut umum meyakini, perbuatan terdakwa Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang minyak bumi dan gas. 

Sidang tuntutan dibacakan oleh JPU Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti dihadapan ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, hakim anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana di ruangan Cakra, pada Rabu (13/8/2025).

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan/ niaga bahan bakar minyak, liquefied  gas yang disubsidi, penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan kepada pemerintah.

Baca juga: Ratusan Warga Mojokerto Serbu Beras Murah di Polsek Puri, 400 Sak Ludes dalam Sekejap

"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lima bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan," kata Jaksa Ari Budiarti.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda oleh jaksa penuntut umum sebesar Rp 10 juta rupiah.

"Pidana denda sebesar 10 juta, subsider satu bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum.

Barang bukti Daihatsu Grandmax S 1469 PR berserta STNK dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa.

Sedangkan, barang bukti berupa tiga drum berisi @50 liter pertalite dengan total 150 liter BBM subsidi dan dua jirigen kosong dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu. 

"Barang bukti Handphone Vivo serta uang tunai Rp 4,7 juta dirampas negara," pungkas Jaksa Ari.

Ketua majelis hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, menyampaikan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan dari JPU maksimal tujuh hari.

Sesuai fakta persidangan, BBM yang dibeli terdakwa dari SPBU Pungging adalah jenis bahan bakar minyak yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, sebagaimana ketetapan diktum kesatu peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor: 37.K /HK.02/MEM.M0/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP). 

Terdakwa tidak memiliki izin atau surat penugasan dari pemerintah maupun izin usaha, untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya. 

Baca juga: Tambah 3 TPS3R di 2025, Mojokerto Optimalkan Pengelolaan Sampah Jelang Penilaian Adipura

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved