Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemilik PT Food Station yang Tersandung Kasus Beras Oplosan, Dirutnya Tersangka

Satu dari tiga tersangka kasus beras oplosan adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Siapa pemilik Food Station?

KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras. Satgas Pangan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras tidak sesuai mutu standar seperti tercantum dalam kemasan. Di antaranya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus beras oplosan yang meluas di pasaran menjadi perbincangan.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengusut kasus beras oplosan yang dilakukan sejumlah produsen.

Kini Satgas Pangan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras tidak sesuai mutu standar seperti tercantum dalam kemasan.

Tiga Tersangka: Jabatan Tinggi

Para tersangka adalah Karyawan Gunarso (KG), Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya.

Dua tersangka lainnya yakni RL, Direktur Operasional PT FS, serta RP, Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti yang mengindikasikan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas beras, meski kemasan tetap mencantumkan label beras premium yang dijual PT Food Station Tjipinang Jaya.

Dalam kasus beras oplosan Food Station, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji sebagaimana tercantum pada label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan.

Baca juga: Tawa Pedagang Balas Cecaran Pembeli soal Beras Oplosan atau Tidak, Penjualan Sama Saja

Pemilik PT Food Station Tjipinang Jaya

Dikutip dari situs resminya, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak dalam distribusi pangan, pergudangan, penyewaan kios dan pasar, hingga transportasi bahan pangan, khususnya beras.

Berdiri pada 28 April 1972, perusahaan ini lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem pengadaan dan penyaluran beras serta menstabilkan harga pangan di Jakarta.

Dua tahun kemudian, pada Maret 1974, ditetapkan pula Pasar Induk Beras Cipinang melalui Surat Keputusan Gubernur, sebagai pusat perdagangan komoditas seperti beras, gula, terigu, dan palawija.

Nyaris semua saham PT Food Station Tjipinang Jaya dimiliki Pemprov Jakarta sebesar 99,98 persen, sisa saham lainnya dikuasai PT Jakarta Propertindo (0,011 persen), dan lainnya (0,004 persen).

Sementara dilihat dari situs resmi Pemprov Jakarta, BUMD beras ini juga menjadi pengelola Pasar Induk Beras Cipinang.

Pada 2017, tercatat perusahaan menyewakan 768 kios dan 104 gudang di area Pasar Induk Beras Cipinang.

Menurut data hingga 2023, pendapatan usaha tercatat naik signifikan dari Rp 1,01 triliun (2021) menjadi Rp 2,03 triliun (2023).

Namun, laba bersih perusahaan turun dari Rp 57,7 miliar (2022) menjadi Rp 6,2 miliar (2023).

Baca juga: 26 Merek Terindikasi Beras Oplosan Beredar di Kabupaten Malang, Tampilan dan Aromanya Berbeda

KASUS BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras.
KASUS BERAS OPLOSAN - Ilustrasi beras. (KOMPAS.com/Annisa Ramadani Siregar)

Awal mula beras oplosan

Sebelumnya terbongkarnya beras oplosan merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan temuan beras tidak sesuai standar kepada Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Hasilnya dilakukan pemeriksaan terhadap 26 merek beras. Kemudian 40 merek lainnya akan segera menyusul untuk dilakukan pemeriksaan.

Dia mengatakan Kementan sebelumnya sudah melakukan investigasi terhadap 268 sampel beras yang beredar di masyarakat. Hasilnya ada 212 sampel yang dinyatakan tidak memenuhi standar.

Mulai dari tidak sesuai kualitas hingga takaran timbangannya tidak sesuai. Misalnya di kemasan tertera 5 Kg, namun saat dilakukan penimbangan tidak sesuai.

Amran memahami kasus beras oplosan di masyarakat saat ini menjadi heboh.

Namun dia mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Yaitu beras yang dijual benar-benar tidak sesuai spesifikasinya. Bukan dicampur atau dioplos antara yang sesuai dengan tidak sesuai spesifikasinya.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik

“Ini bukan sekadar kasus beras oplosan. Ini lebih dari itu. Beras kualitas biasa dijual sebagai premium tanpa proses pencampuran. Ini adalah manipulasi yang merugikan masyarakat,” jelas Amran.

Dia menjelaskan dari hasil pengawasan bersama terdapat sekitar 90 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi standar.

Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah secara sukarela menarik dan menyesuaikan harga produk mereka dengan kualitas sebenarnya.

Seperti diketahui pemerintah lewat Satgas Pangan Polri memberikan waktu bagi produsen beras.

Mereka diberi waktu untuk menarik beras-beras yang tidak sesuai spesifikasinya, termasuk beras oplosan.

Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, Polri akan menindak tegas secara pidana beras-beras oplosan dan kecurangan sejenisnya.

Dalam kesempatan itu, Amran juga merespons soal kabar kelangkaan beras. Dia menegaskan kekhawatiran akan kelangkaan beras tidak beralasan.

Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini Indonesia mengalami surplus beras lebih dari 3 juta ton. Jumlah itu jauh di atas total konsumsi nasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan terjadinya kelangkaan beras di pasar.

“Perlu kami tegaskan, stok beras tidak boleh disimpan di gudang tanpa didistribusikan," jelasnya.

Seluruh stok harus segera dikeluarkan dan disalurkan ke masyarakat. Namun yang perlu disesuaikan adalah harga jualnya, agar sesuai dengan kualitas produk.

 Jika beras tersebut merupakan beras biasa, maka harus dijual dengan harga beras biasa. Bukan beras biasa kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved