Berita Viral
Daftar Kepala Daerah Pernah Dilengserkan Seperti Tuntutan Warga Pati ke Bupati Sudewo
Unjuk rasa di Pati menuntut Bupati Sudewo mundur ternyata pernah terjadi di kepala daerah lainnya. Mana saja?
TRIBUNJATIM.COM - Demo Pati yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) kemarin menuntut Bupati Pati, Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
Setelahnya, kini DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Unjuk rasa tersebut dipicu oleh kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Pati.
Alih-alih menerima aspirasi publik, Bupati Sudewo justru menantang masyarakat dengan menyatakan tidak takut didemo.
Hingga akhirnya unjuk rasa terjadi dan bergulir hingga usulan pemakzulan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi Gerindra itu.
Adapun kasus pemakzulan kepala daerah sebenarnya bukan pertama kali terjadi.
Baca juga: Ajaib Jika Bupati Pati Sudewo Mau Mundur dari Jabatan, Pengamat: Khas Politisi Indonesia
Sebelumnya, sudah ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus.
Melansir laman BPK RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa syarat atau alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah.
Yakni melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan, atau melakukan perbuatan tercela.
Lantas siapa daftar kepala daerah yang pernah dimakzulkan? berikut selengkapnya, dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Sosok Sudewo Bupati Pati Dilempar Sandal Warga, Janji Berbuat Baik Usai Didemo Mundur dari Jabatan
1. Aceng Fikri, Bupati Garut
Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012.
Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.
Ia diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Putusan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari.
Pati
Sudewo
PBB
unjuk rasa
pemakzulan
kepala daerah yang pernah dimakzulkan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Beda Ucapan Menkeu Purbaya dan Kepala BGN soal Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG |
|
|---|
| Keinginan Terakhir Yai Mim Dibongkar Adik, Hampir Selalu Diucapkan Setiap Kali Bertemu |
|
|---|
| Nasib Anies Baswedan di Pilpres 2029 Jika Wacana Penyatuan Gerindra dan Nasdem Terjadi |
|
|---|
| Sosok Anwar Usman, Paman Wapres Gibran yang Pingsan saat Menjalani Wisuda Purnabakti Hakim MK |
|
|---|
| Anggota Ormas Datangi Rumah Penjual Es Campur, Peras Rp 30 Juta Modus Uang Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warga-Pati-demo-Bupati-Sudewo-mundur.jpg)