Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudewo Pasrah Terancam Dimakzulkan Padahal Belum 8 Bulan Jadi Bupati Pati: Saya Dipilih Rakyat

Sudewo pasrah terancam dimakzulkan usai didemo mundur sebagai Bupati oleh puluhan ribu warga Pati.

Editor: Hefty Suud
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di New Merdeka Hotel, Rabu (14/5/2025). Kini ia terancam dimakzulkan padahal belum 8 bulan menjabat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Pati Sudewo kini terancam dimakzulkan. 

Untuk diketahui, makzul dalam Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab yang artinya turun takhta, berhenti memegang jabatan, atau diberhentikan dari jabatan. 

Secara lebih luas, "pemakzulan" (dari kata makzul) merujuk pada proses pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya, seringkali melalui mekanisme impeachment atau proses hukum lainnya.

Pada Rabu (13/10/2025) puluhan ribu warga Pati demo di Alun-alun Pati, Jawa Tengah menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. 

Massa meneriakkan yel-yel 'Bupati harus lengser' serta 'Turun Sudewo sekarang juga'.

Merespon unjuk rasa besar-besaran warga Pati, DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Baca juga: 7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo: PBB Naik 250 Persen hingga Dangdutan di Pendopo Kabupaten

Baca juga: Sosok Sudewo Bupati Pati Dilempar Sandal Warga, Janji Berbuat Baik Usai Didemo Mundur dari Jabatan

Fraksi Partai Gerindra, partai yang mengusung Bupati Pati Sudewo dalam Pilkada 2024, justru menjadi salah satu pengusul hak angket yang berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan terhadap kepala daerah tersebut.

Untuk diketahui, Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra memenangkan Pilkada Pati 2024 berkat torehan 419.684 suara.

Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved