Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 4 Kades di Tulungagung Dikukuhkan Lagi ke Jabatannya usai Pensiun, Sempat Ada yang Menentang

Empat Kepala Desa (Kades) di Tulungagung yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
DIKUKUHKAN KEMBALI - Ilustrasi Kades. Ada 4 kepala desa (Kades) yang sudah habis masa jabatannya akan dikukuhkan kembali, Jumat (15/8/2025). Pengukuhan kembali Kades yang purna tugas ini buntut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. 

“Di daerah lain ada yang merasa sudah mapan, sudah enak kehidupannya sehingga tidak mau lagi mengurusi pemerintahan desa. Makanya syarat agar bisa dikukuhkan kembali, mereka menyatakan bersedia,” katanya.

Baca juga: Kades Perayun Transfer Dana Desa Rp 500 Jute ke Rekening Istri, Banyak Proyek Mangkrak

Yoyok tengah menyusun jadwal pengukuhan kembali para Kades yang telah purna tugas ini.

Rencananya prosesi pengukuhan dilakukan di Pendopo Kabupaten oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Pemerintahan 4 desa ini sebelumnya dijalankan oleh Penjabat (Pj) karena Kades definitif sudah habis masa jabatannya.

Pj bertugas maksimal 6 bulan untuk menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga terpilih Kades definitif yang baru.

Namun belum sampai PAW dilakukan, keluar SE Mendagri ini sehingga mekanisme pengisian Kades dilakukan dengan pengukuhan Kades lama.

Selain itu ada 5 jabatan Kades yang dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Ada 5 Kades yang menjalani proses hukum sehingga tidak bisa menjalankan pemerintahan. Mereka ini yang digantikan Plt dari Kecamatan,” papar Yoyok.

Lima Kades ini menghadapi kasus tindak pidana korupsi, salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah  berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.

Terakhir ada Kades Karanganom Kecamatan Kauman yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Nama Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved