Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bank UMKM Perumda Jombang, Penahan Dinilai Tak Sah

Kasus dugaan korupsi dana Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
PANGLUNGAN WONOSALAM JOMBANG - Sidang praperadilan kasus dana bergulir Perumda Panglungan Wonosalam Jombang Ponco Mardiutomo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (14/8/2025). Kuasa hukum Ponco paparkan 6 poin gugatan.  

Poin Penting

  • Sidang kasus dugaan korupsi Perumda Panglungan Jombang digelar dalam agenda praperadilan
  • Terdakwa Ponco Mardiutomo melalui kuasa hukumnya beberkan 6 poin praperadilan
  • Satu diantaranya menyebutkan penetapan tersangka tidak sah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus dugaan korupsi dana Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025). 

Terdakawa Ponco Mardiutomo mengajukan praperadilan terkait perkara ini. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Ponco menguraikan secara detail enam poin gugatan yang menilai adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.

Ponco, yang dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. Ia dianggap lalai dalam proses evaluasi permohonan pinjaman senilai Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Trita PN Jombang, tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan praperadilan ini mencakup keberatan atas penetapan tersangka hingga keberatan atas penahanan.

Baca juga: Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Terjerat Kasus Korupsi Perumda Panglungan, Kini Dibui

“Pengajuan praperadilan ini meliputi penetapan tersangka dan proses penahanan yang kami nilai tidak sah,” ucap Nurkholik saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025). 

Ia kemudian memaparkan enam poin gugatan, diantaranya tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah. 

Penetapan tersangka dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perbedaan waktu jabatan dan periode perkara Ponco baru menjabat pimpinan Bank Jatim tahun 2019, sedangkan kasus bermula 2018. Seharusnya, pimpinan sebelumnya diperiksa lebih dahulu.

Baca juga: Peran Eks Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur Jombang dalam Kasus Korupsi Perumda Panglungan 

Penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara objektif maupun subjektif dan permintaan salinan surat penambahan masa penahanan untuk diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

Dalam petitumnya, pihak Ponco meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jombang menghentikan penyidikan serta membebaskan Ponco dari seluruh sangkaan dalam perkara ini.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat perkara dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan telah menyeret sejumlah nama dan dinilai menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Ponco Mardi Utomo, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur ke Perumda Perkebunan Panglungan, menempuh jalur praperadilan untuk melawan penetapan status hukumnya. Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, perkara ini teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jbg. Pengajuan dilakukan pada 31 Juli 2025 oleh tiga kuasa hukum Ponco, yaitu Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah.

Dalam permohonan yang diajukan, pihak pemohon mempermasalahkan dasar hukum penetapan tersangka dan proses penahanan. Menurut tim pembela, tindakan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Sidang Tirta PN Jombang urung membahas pokok perkara. Majelis hakim menunda jalannya persidangan karena pihak termohon belum menunjuk perwakilan resmi atau kuasa hukum untuk hadir.

“Majelis hakim memberi kesempatan termohon untuk hadir pada sidang berikutnya,” kata Nurkholik.

Ia menegaskan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Ponco tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat atau kesengajaan) tidak terpenuhi. Selain itu, Ponco disebut tidak diberi hak menunjuk penasihat hukum saat pemeriksaan awal sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Ponco baru menjabat sebagai pimpinan cabang Bank UMKM Jatim pada 2019, sedangkan peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 2018. Sehingga, mereka menilai tanggung jawab seharusnya ditujukan pada pejabat sebelumnya.

Dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka melalui Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 serta penahanan melalui Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan, Ponco dibebaskan dari tahanan, namanya dipulihkan, dan Kejari dibebani biaya perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. 

“Benar, gugatan praperadilan itu memang diajukan. Itu hak tersangka,” ujar Deady.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur wilayah Jombang, sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.

Ia menjelaskan bahwa Ponco, yang menjabat pada periode 2019-2022, dinilai lalai saat melakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari tersangka utama dalam kasus ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved