Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Orangtua hingga Wisatawan Naik Tossa Tabrak Truk

Deretan berita yang menjadi sorotan di Jawa Timur terkumpul dalam Jatim Terpopuler pada Minggu (17/8/2025).

KOLASE KOMPAS.com/Hamzah dan Tribun Jatim/Imam Nawawi
JATIM TERPOPULER - Penampakan rumah kontrakan keluarga Essel di Perumahan Grand Gresik Harmoni, Dusun Srembi, Desa Kembangan, Gresik, Jawa Timur (KIRI). Kecelakaan tossa tabrak truk di JLS Desa Mojomulyo Kecamatan Puger Jember (KANAN). 

"Itu sudah kami lakukan (menjual barang-barang) sejak ayah masih ada, bahkan uang kiriman dari ayah juga kadang digunakan oleh ibu untuk keperluan dirinya sendiri," ucap Essel.

Ia menuturkan, perangai ibu mereka berubah dan semakin parah sejak ayahnya meninggal dunia.

Karena uang santunan kematian ayahnya turut habis dipergunakan oleh ibunya untuk hal yang tidak perlu, sehingga mereka masih harus mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan menjual barang yang tersisa di rumah.

"Kemarin saat ayah meninggal itu memang dapat uang santunan, tapi juga sudah habis, sebab kadang ibu mau beli rokok minta uang itu. Padahal, kami juga ada adik yang masih kecil, yang perlu untuk beli pempers (popok) dan susu," kata Essel, dengan nada haru.

Bahkan, ibu mereka tidak lagi pulang ke rumah sejak 15 hari terakhir.

Baca selengkapnya>>>

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Tagihan PBB Warga Melonjak 12 Kali Lipat hingga Curhat Pedagang Beras Omzet Turun

Diprotes Warga, Tarif PBB-P2 di Jombang Disederhanakan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025).

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sektor pertanian dan peternakan menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa penyederhanaan tarif menjadi langkah penting untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak. 

Bila sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk lahan pertanian maupun objek lainnya, kini hanya diberlakukan empat kelompok tarif.

“Mulai 2026, tanah pertanian dan peternakan cukup dikenai tarif tunggal 0,1 persen, berapapun nilai NJOP-nya. Angka ini lebih rendah dari aturan lama yang bisa mencapai 0,175 persen,” ucap Hartono, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian ini diambil untuk meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengingat sektor pertanian masih menjadi penopang utama kehidupan masyarakat Jombang.

Baca selengkapnya>>>

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Ibu Lulusan Psikologi Nyaris Dipenjara hingga Puluhan Sopir Ambulans Belum Digaji

Tidur di Tossa Usai Kopdar Layangan, Hadi Tak Sadar Kecelakaan, Kaget Bangun Sudah di Puskesmas

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved