Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat, Eks Ketua DPR RI dan Ketum Golkar

Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
BEBAS BERSYARAT - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Terpidana korupsi e-KTP itu kini bebas bersyarat. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak sosok Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP yang merupakan mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar.

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah kartu identitas resmi warga negara Indonesia yang dilengkapi chip berisi data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.

Fungsinya memberikan identitas tunggal (single identity) sehingga lebih aman, sulit dipalsukan, dan digunakan dalam keperluan administrasi kependudukan maupun layanan publik.

Setya Novanto kini telah bebas dari penjara berstatus bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca juga: Jokowi Beri Balasan Menohok ke Agus Rahardjo Setelah Dituding Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto

Setya Novanto alias Setnov itu terhitung sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan soal status Setya Novanto, Minggu (17/8/2025). 

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta. 

Selain itu, Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, Setnov sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," jelasnya.

Putusan PK Setya Novanto dikabulkan

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved