Berita Viral
Sosok Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat, Eks Ketua DPR RI dan Ketum Golkar
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri.
TRIBUNJATIM.COM - Simak sosok Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP yang merupakan mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar.
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah kartu identitas resmi warga negara Indonesia yang dilengkapi chip berisi data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.
Fungsinya memberikan identitas tunggal (single identity) sehingga lebih aman, sulit dipalsukan, dan digunakan dalam keperluan administrasi kependudukan maupun layanan publik.
Setya Novanto kini telah bebas dari penjara berstatus bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca juga: Jokowi Beri Balasan Menohok ke Agus Rahardjo Setelah Dituding Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto
Setya Novanto alias Setnov itu terhitung sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan soal status Setya Novanto, Minggu (17/8/2025).
Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta.
Selain itu, Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, Setnov sudah membayar denda subsidier.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," jelasnya.
Putusan PK Setya Novanto dikabulkan
Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
| Yayuk Syok Kain Kasa Tertinggal di Tubuhnya usai Operasi Tumor di Ketiak, RS Siap Beri 'Tali Asih' |
|
|---|
| Penyesalan Shofi 11 Tahun Jadi Pengikut Kiai Ashari, Rela Jual Tanah hingga Biarkan Istri Diciumi |
|
|---|
| Hukuman untuk 2 Perwira Polda Sumut yang Dugem Sambil Peluk Wanita di Diskotek, Benarkah Menyamar? |
|
|---|
| Skenario Mantu Bunuh dan Rampok Mertua di Riau, Pelaku Cium Tangan hingga Tagihan Driver Ojol Palsu |
|
|---|
| Kelakuan Sertu MB Anggota TNI Jadi Buronan Kasus Asusila, Alasan Makan Siang Lalu Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-DPR-Setya-Novanto-Terpidana-korupsi-e-KTP-itu-kini-bebas-bersyarat.jpg)