Berita Viral
Sosok Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat, Eks Ketua DPR RI dan Ketum Golkar
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri.
TRIBUNJATIM.COM - Simak sosok Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP yang merupakan mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar.
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah kartu identitas resmi warga negara Indonesia yang dilengkapi chip berisi data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.
Fungsinya memberikan identitas tunggal (single identity) sehingga lebih aman, sulit dipalsukan, dan digunakan dalam keperluan administrasi kependudukan maupun layanan publik.
Setya Novanto kini telah bebas dari penjara berstatus bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca juga: Jokowi Beri Balasan Menohok ke Agus Rahardjo Setelah Dituding Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto
Setya Novanto alias Setnov itu terhitung sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan soal status Setya Novanto, Minggu (17/8/2025).
Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta.
Selain itu, Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, Setnov sudah membayar denda subsidier.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," jelasnya.
Putusan PK Setya Novanto dikabulkan
Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
| Pesta Miras Berujung Pria Tewas Ditikam, Warga Geram Hingga Rumah Pelaku Dibakar |
|
|---|
| Warga Cairkan Cek Jaminan Dana Investasi Moge Syok Saldo Tak Mencukupi, Ternyata Palsu |
|
|---|
| Nenek Urip Penjual Pisang Heran Perhiasan Raib saat Jualan, Saat Sadar Kaget Tiba-tiba di SPBU |
|
|---|
| Dikira Bom, Tim Gegana Temukan Buntalan Celana Dalam di Tas Hitam Misterius Hasil Laporan Warga |
|
|---|
| Pedagang Kukusan Korban Penganiayaan Preman BKT Kesal Laporannya Ditolak Polisi, Alasan Libur Nataru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-DPR-Setya-Novanto-Terpidana-korupsi-e-KTP-itu-kini-bebas-bersyarat.jpg)