Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat, Eks Ketua DPR RI dan Ketum Golkar

Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
BEBAS BERSYARAT - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Terpidana korupsi e-KTP itu kini bebas bersyarat. 

Negara rugi Rp 2,3 triliun

Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.

Adapun Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved