Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Setya Novanto yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Korupsi Anggaran e-KTP Berjamaah

Nama Setya Novanto atau Setnov kembali menjadi perbincangan. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kini telah bebas bersyarat

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Setya Novanto saat masih menjadi Ketua DPR berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto kini bebas bersyarat setelah ditahan atas kasus korupsi e-KTP berjamaah yang rugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Bebasnya Setya Novanto Jadi Sorotan

Rektor Universitas Harkat Negeri Tegal, Sudirman Said, menyebut  bangsa ini masih belum bebas dari belenggu korupsi, meskipun Indonesia sudah 80 tahun merdeka. 

"Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa,” kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Sudirman Said juga turut menyoroti bebas bersyaratnya terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, dari Penjara Sukamiskin di momentum jelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, Indonesia memiliki semua syarat untuk jadi negara hebat.

Satu hal yang kurang: penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Sosok Maqdir Ismail, Pria yang Bawa Segepok Uang Rp 27 M ke Kejagung, Pernah Jadi Pengacara Setnov

Sudirman menyebut, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tidak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.

Akibatnya, yang bisa “beli” hukum mendapat kenikmatan berlipat-lipat.

Kemudian, yang bersalah bisa dibebaskan, yang seharusnya dihukum berat bisa diringankan, dan yang seharusnya dipenjara bisa dibebaskan.

Sudirman menyebut bahwa masyarakat dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum Indonesia tak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan.

“Setya Novanto, terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2,5 tahun saja,” ujar Sudirman.

Jika korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata di Indonesia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved