Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Setya Novanto yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Korupsi Anggaran e-KTP Berjamaah

Nama Setya Novanto atau Setnov kembali menjadi perbincangan. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kini telah bebas bersyarat

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Setya Novanto saat masih menjadi Ketua DPR berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto kini bebas bersyarat setelah ditahan atas kasus korupsi e-KTP berjamaah yang rugikan negara Rp 2,3 triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Setya Novanto atau Setnov kembali menjadi perbincangan.

Pasalnya, terpidana kasus korupsi e-KTP itu kini telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Sosok Setya Novanto, sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.

Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.

Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.

Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).

Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).

Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.

Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Baca juga: Sosok Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat, Eks Ketua DPR RI dan Ketum Golkar

Dilansir dari Kompas.com, lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.

Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.

Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.

Baca juga: Jokowi Beri Balasan Menohok ke Agus Rahardjo Setelah Dituding Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Sementara itu, bebasnya Setya Novanto dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.

Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Bebasnya Setya Novanto Jadi Sorotan

Rektor Universitas Harkat Negeri Tegal, Sudirman Said, menyebut  bangsa ini masih belum bebas dari belenggu korupsi, meskipun Indonesia sudah 80 tahun merdeka. 

"Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa,” kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Sudirman Said juga turut menyoroti bebas bersyaratnya terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, dari Penjara Sukamiskin di momentum jelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, Indonesia memiliki semua syarat untuk jadi negara hebat.

Satu hal yang kurang: penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Sosok Maqdir Ismail, Pria yang Bawa Segepok Uang Rp 27 M ke Kejagung, Pernah Jadi Pengacara Setnov

Sudirman menyebut, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tidak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.

Akibatnya, yang bisa “beli” hukum mendapat kenikmatan berlipat-lipat.

Kemudian, yang bersalah bisa dibebaskan, yang seharusnya dihukum berat bisa diringankan, dan yang seharusnya dipenjara bisa dibebaskan.

Sudirman menyebut bahwa masyarakat dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum Indonesia tak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan.

“Setya Novanto, terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2,5 tahun saja,” ujar Sudirman.

Jika korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata di Indonesia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved