Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konsekuensi Wali Kota & Bupati Jika Tak Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB

Ada konsekuensi bagi Wali Kota dan Bupati yang tak mengikuti perintah Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN PBB - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, imbau semua Wali Kota dan Bupati di Jabar bisa melaksanakan perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB tersebut. Ia menyebut, akan ada konsekuensi jika tak menjalankan imbauannya. 

Sektor pertanian dan peternakan menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa penyederhanaan tarif menjadi langkah penting untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak. 

Bila sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk lahan pertanian maupun objek lainnya, kini hanya diberlakukan empat kelompok tarif.

"Mulai 2026, tanah pertanian dan peternakan cukup dikenai tarif tunggal 0,1 persen, berapapun nilai NJOP-nya."

"Angka ini lebih rendah dari aturan lama yang bisa mencapai 0,175 persen," ucap Hartono, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian ini diambil untuk meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Mengingat sektor pertanian masih menjadi penopang utama kehidupan masyarakat Jombang.

Baca juga: Bocah SD Panjat Tiang Bendera Pasang Tali Pengait yang Lepas saat Upacara, Camat: Pahlawan Cilik

Selain itu, Hartono menambahkan, dasar penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru menggunakan hasil pendataan sepanjang 2024 dengan melibatkan perangkat desa.

Data ini menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang dinilai terlalu tinggi.

"Dengan basis data 2024, NJOP akan lebih realistis dan sesuai kondisi di lapangan. Penetapan baru mulai berlaku tahun depan," ujarnya.

Revisi perda juga menyertakan aturan tambahan, yakni objek yang tidak berkaitan langsung dengan layanan kesehatan tidak boleh dikenai pajak.

Ketentuan itu akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

Hartono menegaskan, pembahasan usulan tarif tunggal sebagaimana arahan Kemendagri sempat mengemuka.

Namun, skema tersebut dianggap bisa menambah beban masyarakat, sehingga dipilih jalan tengah berupa empat kelompok tarif.

Setelah mendapat persetujuan paripurna, draf Raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diberlakukan secara penuh.

"Proses finalisasi di tingkat provinsi sedang berjalan. Harapannya, aturan baru ini bisa segera diterapkan untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak," pungkasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved