Pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi tempat usaha. Selain itu, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman tempat usaha juga sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.
Baik listrik maupun jasa pemasangan dilakukan oleh Pemkot. "Kami juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, pemerintah kota dengan teman-teman pengusaha sudah bisa clear," terangnya.
Di sisi lain, Ketua Umum APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemasangan CCTV. "Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota," ujar Ferry.
Kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.