Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Persoalan Sampah Plastik Jadi Perhatian Serius, DPRD Kota Malang Konsen Buat Ranperda

Persoalan sampah plastik sekali pakai menjadi perhatian serius berbagai pihak, DPRD Kota Malang konsen membuat Ranperda.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
SAMPAH - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, perlu kebijakan yang mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Senin (18/8/2025). Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif. 

Poin Penting:

  • Persoalan sampah plastik telah mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan yang sangat serius.
  • Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan, Pemerintah Indonesia mencoba berbagai macam cara untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan guna, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik.
  • Kota Malang telah memiliki Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, namun aturan tersebut tidak berjalan efektif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan telah menghentikan impor scrap plastik sejak awal tahun 2025.

Langkah itu diambil karena Indonesia tengah mengatasi persoalan sampah plastik serius.

Dikatakan Hanif, saat ini Pemerintah Indonesia mencoba berbagai macam cara untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan guna, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik.

Dalam kunjungannya ke Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/8/2025), Hanif menyebut persoalan sampah plastik telah mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan yang sangat serius.

Penguraian sampah plastik tidak bisa terjadi dalam waktu dekat.

Bahkan ketika telah terurai pun masih menyisakan mikroplastik di dalam kandungan tanah.

Penghentian impor sampah plastik diharapkan dapat mengurangi penggunaan plastik.

Di sejumlah daerah, Hanif telah mendorong para kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menurunkan penggunaan plastik.

"Plastik sekali pakai telah menjadi persoalan sendiri bagi lingkungan. Sampah menjadi tanggung jawab kita bersama," tegasnya, Senin (18/8/2025).

Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Di dalamnya, terdapat upaya merealisasikan tata kelola sampah yang baik pada 2029.

Hanif menyebut, persoalan sampah plastik diminta Prabowo dapat diselesaikan pada 2029.

"Aturan yang telah dibuat secara rinci saat ini terkait waste to energy (limbah menjadi energi). Daerah yang memiliki timbunan sampah sampai 1.000 ton per hari perlu membuat fasilitas ini," terangnya.

Baca juga: Sudah Disulap Jadi Wisata Gantangan, Bekas TPA Lowokdoro Malang Masih Jadi Tempat Buang Sampah

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang mengatakan, persoalan sampah plastik telah menjadi perhatian serius.

Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.

"Kota Malang sudah punya SE soal sampah plastik, tapi memang belum maksimal," ujarnya.

Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan plastik sekali pakai di Kota Malang.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan bahkan pelarangan plastik sekali pakai, sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah daerah lain.

“Menuntut supaya Kota Malang ini punya Perda Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Isu mikroplastik ini kan sudah sangat merata di semua daerah. Peremajaan bumi sulit dilakukan kalau kebiasaan masyarakat masih belum peduli terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Amithya menjelaskan, Komisi C DPRD Kota Malang sudah menerima audiensi terkait usulan regulasi tersebut dari masyarakat.

Nantinya, pembahasan di tingkat komisi akan menjadi rekomendasi penting agar kebijakan pembatasan plastik bisa segera berjalan.

Ia mencontohkan Bali yang telah melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko.

Menurutnya, langkah serupa layak diterapkan di Kota Malang untuk menekan jumlah sampah plastik yang selama ini sulit terurai.

“Kalau plastik itu sudah pasti tidak akan bisa terolah. Tertimbun pun tidak akan terurai. Saya sering melihat di Bali, mereka membersihkan sungai, dan sampah plastiknya luar biasa,” katanya.

Meski demikian, Amithya mengingatkan, perjalanan menuju perubahan perilaku masyarakat tidaklah singkat.

Edukasi dan sosialisasi, kata dia, menjadi kunci awal agar masyarakat terbiasa membawa tas belanja ramah lingkungan.

“Kita masih belum punya budaya menggunakan tas belanja berulang. Padahal beberapa daerah seperti Jakarta sempat melarang penyediaan tas plastik, meskipun belakangan mulai longgar. Ini yang perlu digalakkan kembali,” terangnya.

Sebagai contoh pribadi, Amithya mengaku selalu membawa tas lipat kecil untuk berbelanja. 

“Saya biasanya bawa tas lipat ke mana-mana. Itu salah satu cara sederhana untuk mengurangi plastik sekali pakai,” tuturnya.

Amithya berharap, dengan adanya Perda Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kota Malang dapat ikut berkontribusi dalam menekan produksi plastik berlebihan, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih ramah lingkungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved