Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Pakar HKI UM Surabaya: Wajib Bayar Royalti

Pakar Hak Kekayaan Intelektual UM Surabaya, mengatakan, pemutaran lagu dalam bus masuk kategori penggunaan komersial yang dikenai kewajiban royalti.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
LAGU - Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Al Qodar Purwo Sulistyo mengatakan, pemutaran lagu dalam bus masuk dalam kategori penggunaan komersial yang dikenai kewajiban royalti, Senin (18/8/2025). Namun begitu, Qodar menegaskan, penagihan royalti tidak dilakukan secara otomatis. 

"Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum berjalan karena banyak PO bus yang memilih menghentikan pemutaran lagu agar tidak terkena kewajiban membayar royalti," pungkasnya.

Iapun mengimbau agar pemilik usaha mendaftarkan atau mengajukan lisensi ke LMKN jika akan memutar musik untk menghindari masalah hukum.

Sebelumnya, manajemen Perusahaan Otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Seluruh musik dalam bentuk apapun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.

Perjalanan kemanapun, kru bus juga dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut ditagih royalti.

Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.

Informasi yang diterima Tribun Jatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).

Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan putar musik untuk setiap kru mereka.

Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved