Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Takut Kena Royalti, PO Bus di Jatim Kompak Larang Kru Putar Lagu saat Perjalanan

Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah Mustafa buka suara terkait pemberlakuan pembayaran royalti lagu hingga ke tranportasi umum

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ROYALTI LAGU DI BUS - PO Bus Menggala termasuk yang khawatir terkait royalti lagu. 

Poin penting:

  • Organda Jatim soroti kewajiban bayar royalti lagu di Bus
  • Mulai 16 Agustus 2025, hampir semua PO Bus di Jatim mengeluarkan edaran yang melarang kru bus memutar lagu
  • Menurut Organda, memperdengarkan musik di bus bertujuan memberi kenyamanan penumpang, bukan bentuk komersialisasi lagu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah Mustafa buka suara terkait pemberlakuan pembayaran royalti lagu hingga ke tranportasi umum. Bus-bus yang melayani penumpang tidak luput dari "pajak" negara atas lagu.

"Kami adalah perusahaan berbasis layanan. Selama ini PO-PO memutar musik lewat YouTube atau Spotify itu bayar. Tapi kami sekarang khawatir kalau ada tagihan royalti," kata Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah, Senin (18/8/2025).

Firmansyah yang juga salah satu manajemen PO Menggala termasuk yang khawatir jika PO-PO mendapat surat cinta bayar royalti. Karena kecemasan ini, seluruh PO di Jatim hampir semua sudah mengeluarkan edaran larangan putar musik di dalam bus.

Per tanggal 16 Agustus 2025 kemarin, semua PO kompak bikin surat edaran kepada kru bus. Kru yang biasa membantu penumpang dilarang memutar lagu Indonesia melalui platform apa pun.

Bahkan manajemen PO sampai mengancam jika melanggar dan kemudian ada tagihan royalti, kru bus yang wajib membayar. Situasi ini makin bikin tidak nyaman dalam berusaha di sektor jasa transportasi umum.

Baca juga: Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Pakar HKI UM Surabaya: Wajib Bayar Royalti

"Gerai mie di Bali karena putar lagu sejak 2022 dapat tagihan miliaran. Masak nanti bus-bus akan bernasib sama. Sementara para PO dan kru tidak ada sosialisasi soal royalti sama sekali," kata Firmansyah.

Ketua DPD Organda Jatim ini berharap pemerintah hadir dalam mendukung iklim usaha yang terus bertumbuh.  Nyaman untuk semua. Sekarang regulasi royalti mau masuk di bangku-bangku bus umum.

Firmansyah mengaku heran dengan keputusan tersebut. Memperdengarkan musik di perjalanan bus adalah bagian dari layanan. Membuat nyaman dan bisa menikmati perjalanan.

Kru dan penumpang tak tahu apa-apa soal aturan royalti. Tahunya bagaimana membuat enjoy dan layanan terbaik untuk penumpang. Namun jika regulasi itu sudah keharusan, pihaknya tunduk.

"Pelaku usaha seperti PO-PO ini semua patuh tunduk. Tapi kami ingin ada iklim usaha yang mendukung kami berkembang. Kami jadi khawatir, sisi apa lagi yang nanti dikenai "pajak" terhadap keberadaan PO," kata Firmansyah.

Baca juga: Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias Pencipta Lagu Bilang Saja, Menang Kasasi di MA

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved