KORUPTOR BEBAS BERSYARAT - (foto kanan) Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola pernah terjerat kasus korupsi namun dinyatakan bebas bersyarat seperti Setya Novanto (foto kiri).
Total hukuman yang dijatuhkan kepada Atut adalah 12 tahun penjara. Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.
2. Pinangki Sirna Malasari: Suap Fatwa MA untuk Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Namun, vonis tersebut dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pinangki pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
3. Zumi Zola Zulkifli: Suap RAPBD dan Gratifikasi
Zumi Zola setelah bebas penjara sejak September 2022. (Tribunnews)
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar serta menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp16,34 miliar.
Zumi tidak mengajukan banding, namun mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak MA.
Ia pun mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
4. Patrialis Akbar: Suap Uji Materi UU Peternakan
PATRIALIS Akbar (KOMPAS.COM)
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
MA mengabulkan permohonan PK Patrialis dan memotong hukumannya menjadi 7 tahun.
Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022 bersama 22 narapidana korupsi lainnya.
5. Setya Novanto: Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.