Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur

Inilah penjelasan PLN soal kasus warga didenda Rp 87 juta dan dituduh mencuri listrik. Warga tersebut bernama Anton, tinggal di Jakarta Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/Sunshine Studio
DITUDUH CURI LISTRIK - Foto ilustrasi terkait berita PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta. Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur. 

PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.

Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut, namun tidak ditemukan.

Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat

Sorenya, setelah petugas PLN membongkar plafon di teras rumahnya, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon dengan posisi yang sulit dijangkau.

Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede. Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta. Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN tersebut.

Ia mengatakan bahwa mereka tak tahu-menahu keberadaan kabel ilegal itu selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Anton mengatakan ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Ia juga menunjukkan bukti tagihan listrik miliknya yang cenderung stabil.

Bahkan, pada 2017 lalu, Anton pernah meminta PLN untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya untuk memeriksa meteran dan kabel, namun saat itu PLN tak memberitahu adanya permasalahan kebocoran listrik.

“Kami merasa kalau nggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi," ungkap Anton.

"Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” lanjut Anton dalam utas tersebut.

Pada Senin (30/6/2025), PLN kembali datang bersama dengan TNI berpangkat Praka.

Anton meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun TNI tersebut malah menunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.

Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.

Meski begitu, pihak PLN tetap memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.

Pada Senin (28/7/2025), Anton dan ibunya menerima surat panggilan untuk diminta kembali datang ke PLN Pondok Gede. Mereka mendatangi instansi tersebut sambil membawa surat keberatan.

Pada awal bulan Agustus, Anton dan ibunya menghadiri rapat undangan dengan PLN, di sana ada pula pihak Kementerian ESDM. PLN tetap pada keputusan bahwa ibu Anton harus membayar denda.

Baca juga: Tangis Masruroh usai Tagihan Listrik Rp12,7 Juta Dilunasi Pejabat, Uang Donasi PKL Dibuat Tebus BPKB

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved