Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Bapenda Minta Maaf usai Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa hingga Rp56 M

Permintaan maaf ini sebagai respons atas pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan PBB oleh perangkat desa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
BAPENDA MINTA MAAF - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab meminta maaf kepada Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal. Permintaan maaf disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perangkat desa. 

TRIBUNJATIM.COM - Praktik nakal beberapa perangkat desa di Kabupaten Kendal yang diduga tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terendus.

Tindakan manipulatif ini tercium oleh Bapenda Kabupaten Kendal yang mendapati tunggakan PBB mencapai Rp56 miliar.

Tunggakan PBB ini terhitung sejak tahun 1998 dan hingga kini belum juga terbayarkan.

Baca juga: Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak

"Kami menduga banyak perangkat desa yang masih menyalahgunakan jabatannya," kata Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, Kamis (14/8/2025) lalu.

"Mungkin sebagian sudah dibayar, tapi belum disetorkan ke kami. Untuk praktiknya sejak kapan, kami juga kurang tahu," imbuhnya.

"Yang jelas sampai sekarang tunggakan PBB mencapai Rp56 miliar," lanjut Wahab.

Wahab mengungkap, praktik pembayaran PBB melalui perangkat desa masih terjadi di beberapa wilayah di Kendal. 

Padahal, pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi pembayaran secara online agar lebih tepat dan aman.

Meski begitu, Wahab belum merinci wilayah mana saja yang masih menerapkan praktik tersebut.

"Beberapa desa tertentu masih tergantung perangkat untuk pembayaran PBB," terangnya.

"Masih ada sekian persen perangkat desa yang menyalahgunakan, tapi tidak semuanya," jelas Wahab.

Dia menjelaskan, sebenarnya banyak warga sudah membayar PBB melalui desa, namun tidak menerima surat tanda pembayaran pajak tahunan. 

Sehingga warga kemudian tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar dibayarkan atau belum.

"Kami pernah menemukan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis lunas," tutur Wahab.

"Cuma tidak sampai ke kas daerah," ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menemukan tunggakan PBB hingga Rp56 miliar yang belum masuk ke kas daerah. Hingga kini, masih banyak warga yang menyetorkan pembayaran melalui desa, yang justru diduga disalahgunakan oleh perangkat desa.
Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menemukan tunggakan PBB hingga Rp56 miliar yang belum masuk ke kas daerah. Hingga kini, masih banyak warga yang menyetorkan pembayaran melalui desa, yang justru diduga disalahgunakan oleh perangkat desa. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved