Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pesan dari PLN Bagi Warga yang Kena Denda Rp 87 Juta, Anton: Kami Benar-benar Tak Ada Uang

Begini pesan bagi warga yang didenda Rp 87 juta oleh PLN, Anton korban dan keluarganya mengaku benar-benar tidak ada uang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/wisely
TAGIHAN LISTRIK PLN - Foto ilustrasi untuk berita viral di media sosial curhatan warganet soal tagihan listrik PLN yang melonjak naik usai program diskon 50 persen berakhir. 

TRIBUNJATIM.COM - Keluhan warga muncul setelah kasus denda dari PLN puluhan juta terungkap ke publik.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga menyampaikan curhatannya di media sosial terkait persoalan dengan PLN.

Pihak PLN memberikan denda sekaligus menuding warga yang diduga mencuri listrik hingga tagihannya Rp 87 juta.

Warga bernama Anton tersebut melalui akun X-nya @kaisarlegend, bercerita tentang tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari PLN hingga dikenai denda sebesar Rp 87 juta.

“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).

Ia mengaku, rumah tersebut sudah ditinggali oleh ibunya sejak tahun 2005.

Rumah itu dibeli bekas dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.

Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.

Namun, pada Rabu (25/6/2025), PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.

PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.

Baca juga: Sebelas Kepala Sekolah di Batu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut, namun tidak ditemukan.

Sorenya, setelah petugas PLN membongkar plafon di teras rumahnya, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon dengan posisi yang sulit dijangkau.

Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede.

Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta.

Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN tersebut.

DERITA WARGA - Warga Bekasi yang dituding nyolong listrik menangis karena tak ditagih PLN sampai Rp 87 juta dan didenda Rp 2,5 miliar. Beberapa bukti yang ditunjukan Anton atas konfliknya dengan PLN yang tidak ditengahi oleh Kementerian ESDM.
DERITA WARGA - Warga Bekasi yang dituding nyolong listrik menangis karena tak ditagih PLN sampai Rp 87 juta dan didenda Rp 2,5 miliar. Beberapa bukti yang ditunjukan Anton atas konfliknya dengan PLN yang tidak ditengahi oleh Kementerian ESDM. (Kompas.com via Twitter @kaisarlegend)

Ia mengatakan bahwa mereka tak tahu-menahu keberadaan kabel ilegal itu selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Anton mengatakan ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah.

Ia juga menunjukkan bukti tagihan listrik miliknya yang cenderung stabil.

Bahkan, pada 2017 lalu, Anton pernah meminta PLN untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya untuk memeriksa meteran dan kabel, namun saat itu PLN tak memberitahu adanya permasalahan kebocoran listrik.

“Kami merasa kalau nggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi," ungkap Anton.

"Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” lanjut Anton dalam utas tersebut.

Baca juga: Wali Kota Kediri Vinanda Dikukuhkan Jadi Ibunda Guru, Dorong PGRI Bersinergi Majukan Pendidikan

Pada Senin (30/6/2025), PLN kembali datang bersama dengan TNI berpangkat Praka.

Anton meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun TNI tersebut malah menunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.

Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.

Meski begitu, pihak PLN tetap memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta.

Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.

Pada Senin (28/7/2025), Anton dan ibunya menerima surat panggilan untuk diminta kembali datang ke PLN Pondok Gede. Mereka mendatangi instansi tersebut sambil membawa surat keberatan.

Baca juga: Pilih Kabur, ODGJ Pembakar Mobil Kepala Desa di Trenggalek Kini Jadi Buron Warga

Pada awal bulan Agustus, Anton dan ibunya menghadiri rapat undangan dengan PLN, di sana ada pula pihak Kementerian ESDM.

PLN tetap pada keputusan bahwa ibu Anton harus membayar denda.

Menurutnya, pada pertemuan itu, pihak ESDM melakukan intimidasi terhadapnya. Pihak ESDM mengatakan bahwa di Kementerian ESDM ada bagian kriminalisasi dengan penjara hingga 7 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.

Selain itu, surat keberatan yang dibawanya telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM. Pihak kementerian ESDM menyebut Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.

"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).

"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja,' itu dari kementerian ESDM," tambah Anton.

PLN beri pesan

PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta.

Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur, melalui akun di media sosial X (Twitter). Menurut dia, tuduhan itu sangat memberatkan keluarganya.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan perusahaan terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter yang ada pada rumah milik orang tua Anton, merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.

"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Dia mengatakan, saat ini komunikasi antara PLN dengan pihak Anton masih berlanjut terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda.

"Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," kata dia.

Yusra pun mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.

"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved