Siasat Licik Komplotan Pengirim Pupuk Subsidi Ilegal Ngawi, Bawa 17,8 Ton Pupuk Sisa Jatah Gapoktan
Siasat licik komplotan pengirim pupuk subsidi ilegal di Ngawi, kumpulkan 17,8 ton dari sisa jatah Gapoktan dan jual dengan harga tinggi.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Ngawi
INTEROGASI - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (kiri), meminta keterangan dari para tersangka, pengirim pupuk subsidi ilegal, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (18/8/2025). Barang bukti yang diamankan adalah 2 kendaraan truk, dan 356 sak pupuk dengan berat total mencapai 17, 8 ton.
“Rencananya akan menjual pupuk subsidi tersebut ke Kabupaten Ngawi dengan harga per sak sebesar Rp 180.000. Pupuk subsidi di luar RDKK dan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 115.000,” urainya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Tersangka dikenakan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
pupuk bersubsidi ilegal
Phonska
Ngawi
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon
Probolinggo
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baca Juga
Siasat Mbah Tarman Bisa Nikahi Warga Daerah Lain Bawa Mahar Rp 3 Miliar, Isunya Kini Sudah Cerai |
![]() |
---|
Kecewanya Maerten Paes Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Sampai Sulit Tidur: Terganggu |
![]() |
---|
Ribuan Pengungsi Palestina Mulai Pulang ke Rumah setelah Israel Setujui Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Tangis Sugiyono Pulang Salat Jumat Cari Motor Digondol Maling, Apes saat Lihat Rekaman CCTV-nya |
![]() |
---|
Kades Wahyudi Syok Dana Desa Rp 1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Sudah Hilang saat Rumah Digeruduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.