Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Komplotan Pengirim Pupuk Subsidi Ilegal Ngawi, Bawa 17,8 Ton Pupuk Sisa Jatah Gapoktan

Siasat licik komplotan pengirim pupuk subsidi ilegal di Ngawi, kumpulkan 17,8 ton dari sisa jatah Gapoktan dan jual dengan harga tinggi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Ngawi
INTEROGASI - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (kiri), meminta keterangan dari para tersangka, pengirim pupuk subsidi ilegal, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (18/8/2025). Barang bukti yang diamankan adalah 2 kendaraan truk, dan 356 sak pupuk dengan berat total mencapai 17, 8 ton. 

“Rencananya akan menjual pupuk subsidi tersebut ke Kabupaten Ngawi dengan harga per sak sebesar Rp 180.000. Pupuk subsidi di luar RDKK dan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 115.000,” urainya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Tersangka dikenakan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved