Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Inilah sosok Kades yang meninggal dunia setelah divonis penjara 2 tahun 6 bulan, ternyata terkena penyakit diabetes.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
KADES MENINGGAL DUNIA - Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Elis meninggal dunia setelah divonis penjara dan penggantian uang, (19/8/2025). 

Dirinya menegaskan, kedua orang tersebut mengerjakan proyek secara borongan, berdasarkan persetujuan langsung dari Kepala Desa Sukosari Kusno. Sehingga TPK hanya formalitas.

“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak berwenang, dan ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegasnya.

Tak cukup sampai disitu, Oktario juga menyebutkan, dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang sah digunakan sebagai acuan. 

“Proyek yang semula direncanakan membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa perubahan perencanaan resmi maupun persetujuan teknis dari pihak berwenang,” bebernya.

Dirinya menilai, perubahan dilakukan tanpa kajian teknis profesional, yang berdampak langsung pada pertanggungjawaban keuangan dan efektivitas hasil proyek.

Baca juga: Cuaca Jatim Selasa, 5 Agustus 2025: Cerah hingga Berawan, Surabaya Nganjuk dan Madiun Kota Terpanas

Ditambah lagi, audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ucap Oktario.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Madiun telah menahan Kusno selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Oktario.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved