Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta

Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Ia dituding melanggar hak siar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunLutra/Chalik Mawardi
DIDENDA KARENA NOBAR - Foto ilustrasi nobar di warung. Baru-baru ini, seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Ia dituding melanggar hak siar. 

Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.

Menurutnya, angka itu tetap berat karena kapasitas warungnya hanya 30-40 orang.

"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," kata Joko.

Baca juga: Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur

Pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.

Joko mengetahui harga lisensi nobar yang ditawarkan mencapai Rp25 juta per musim.

Pemilik hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta, tidak mungkin saya bayar. Keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu," jelas Joko.

Masalah terbaru muncul pada April 2024.

Joko menerima surat somasi karena dianggap menayangkan pertandingan tanpa izin.

Ia mencoba bernegosiasi untuk memperpanjang lisensi, tetapi diminta membayar Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta. Itu tidak mungkin saya bayar. Padahal keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu rupiah," jelasnya.

Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke ranah hukum.

Pada Juli 2025, status Joko resmi naik menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Joko menyebut dirinya bukan satu-satunya yang terkena somasi.

Ia mendapat informasi bahwa ada 540 kasus serupa di seluruh Indonesia, mulai dari hotel hingga warung kecil.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved