Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya Minta Buka Blokir Ratusan Tanah Warga Petemon

Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya meminta cabut blokir ratusan tanah warga Petemon yang diklaim PT KAI.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Komisi C DPRD Surabaya
BUKA BLOKIR - Rombongan Komisi C DPRD Surabaya dipimpin Eri Irawan saat mengunjungi Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8/2025). Mereka berupaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang diklaim PT KAI. 

Poin Penting:

  • Ratusan tanah warga Petemon, Surabaya, disebut diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
  • Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN untuk meminta blokir dibuka.
  • Warga Sawahan Baru Surabaya memiliki bukti kepemilikan hak milik yang sah dan diakui oleh BPN.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Demi upaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8/2025).

Bahkan pada Jumat (22/8/2025), mereka juga mendatangi Komisi II DPR RI.

Mereka totalitas memperjuangkan hak atas tanah warga kampung Sawahan Baru itu.

Ratusan tanah warga disebut telah diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Di Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sumarto.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menjelaskan, warga Sawahan Baru memiliki bukti kepemilikan hak milik yang sah dan diakui oleh BPN.

Totalnya ada sekitar 209 persil.

Bukti kepemilikan itu dimiliki warga sejak puluhan tahun lalu.

Warga selama puluhan tahun bisa menggunakan SHM tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari peralihan hak yang disetujui BPN, hingga untuk agunan di lembaga keuangan.

Masalah muncul ketika PT KAI pada 2016 tiba-tiba mengajukan klaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari aset mereka.

PT KAI mengajukan permintaan blokir ke BPN atas tanah warga tersebut.

Klaim PT KAI itu membuat BPN memblokir SHM warga.

Mau peralihan tidak bisa, mau transaksi jual-beli rumah tidak bisa, mau diagunkan juga tidak bisa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved