Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya Minta Buka Blokir Ratusan Tanah Warga Petemon
Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya meminta cabut blokir ratusan tanah warga Petemon yang diklaim PT KAI.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Ada total 208 persil tanah warga terblokir.
"Jelas itu sangat mengganggu perekonomian warga yang ingin berwirausaha. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat warga hidup dalam keresahan,” ujar Sukadar, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Sosok Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Singgung Mbahmu Bisa Membuat Tanah? Kini Minta Maaf
Bahkan ada juga lokasi SDN Petemon milik Pemkot Surabaya yang diklaim oleh KAI.
Ia mengatakan, ini membuat ratusan anak yang sedang menuntut ilmu dibayangi ketidakpastian.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menuturkan, kedatangan ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI diharapkan bisa membantu mengurai masalah, sehingga warga bisa mendapatkan kembali haknya.
”Kami meminta blokir atas tanah warga dicabut karena sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, semestinya pengajuan blokir gugur dengan sendirinya setelah 30 hari jika tidak ada permintaan sita jaminan dari otoritas terkait yaitu pengadilan,” ujar Aning.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo menambahkan, pihaknya juga memohon Komisi II DPR RI untuk berkenan mengadvokasi penyelesaian masalah ini, termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat di DPR RI yang mengundang semua pihak terkait, mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga PT KAI.
”Semoga warga bisa kembali mendapat haknya, kembali hidup nyaman, dan tidak terus dirugikan akibat klaim sepihak PT KAI seperti ini,” ujar Alif.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menjelaskan, posisi warga Sawahan Baru sebenarnya telah jelas.
Mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Warga juga telah melunasi pembayaran ke negara terkait peralihan hak tanah tersebut ke warga.
Dan itu semua resmi.
Oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan juga dinyatakan sah.
Dari sisi bukti kepemilikan warga, semuanya menyatakan sah.
Tapi BPN berhati-hati dalam membuka blokir karena yang mengklaim adalah PT KAI yang notabene adalah BUMN. Tapi semestinya hak rakyat harus dipenuhi.
"Sebagai tindak lanjut, kami akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk memohon pendampingan khusus terkait konflik lahan ini. Spirit kita sama, karena kami yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan yang jelas untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Eri.
Petemon
Kecamatan Sawahan
Surabaya
PT KAI
Komisi C DPRD Surabaya
Aning Rahmawati
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Eri Irawan
Awal Mula Kisah Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, dari Lokasi Syuting Menuju Pelaminan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Hasil DBL Surabaya 2025: SMA Petra 1, Cita Hati East, dan Smala Siap Hadapi Laga Do or Die! |
![]() |
---|
Salah Injak Pedal, Wanita Pengemudi Mazda CX-9 Seruduk Mobilio dan Pengisian Angin di SPBU Bangkalan |
![]() |
---|
Wali Murid Keberatan Patungan Rp300 Ribu untuk Ultah Sekolah, Terpaksa Bayar Takut Anak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.