Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya Minta Buka Blokir Ratusan Tanah Warga Petemon

Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya meminta cabut blokir ratusan tanah warga Petemon yang diklaim PT KAI.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Komisi C DPRD Surabaya
BUKA BLOKIR - Rombongan Komisi C DPRD Surabaya dipimpin Eri Irawan saat mengunjungi Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8/2025). Mereka berupaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang diklaim PT KAI. 

Ada total 208 persil tanah warga terblokir.

"Jelas itu sangat mengganggu perekonomian warga yang ingin berwirausaha. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat warga hidup dalam keresahan,” ujar Sukadar, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Sosok Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Singgung Mbahmu Bisa Membuat Tanah? Kini Minta Maaf

Bahkan ada juga lokasi SDN Petemon milik Pemkot Surabaya yang diklaim oleh KAI.

Ia mengatakan, ini membuat ratusan anak yang sedang menuntut ilmu dibayangi ketidakpastian.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menuturkan, kedatangan ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI diharapkan bisa membantu mengurai masalah, sehingga warga bisa mendapatkan kembali haknya.

”Kami meminta blokir atas tanah warga dicabut karena sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, semestinya pengajuan blokir gugur dengan sendirinya setelah 30 hari jika tidak ada permintaan sita jaminan dari otoritas terkait yaitu pengadilan,” ujar Aning.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo menambahkan, pihaknya juga memohon Komisi II DPR RI untuk berkenan mengadvokasi penyelesaian masalah ini, termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat di DPR RI yang mengundang semua pihak terkait, mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga PT KAI.

”Semoga warga bisa kembali mendapat haknya, kembali hidup nyaman, dan tidak terus dirugikan akibat klaim sepihak PT KAI seperti ini,” ujar Alif.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menjelaskan, posisi warga Sawahan Baru sebenarnya telah jelas.

Mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Warga juga telah melunasi pembayaran ke negara terkait peralihan hak tanah tersebut ke warga.

Dan itu semua resmi.

Oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan juga dinyatakan sah.

Dari sisi bukti kepemilikan warga, semuanya menyatakan sah.

Tapi BPN berhati-hati dalam membuka blokir karena yang mengklaim adalah PT KAI yang notabene adalah BUMN. Tapi semestinya hak rakyat harus dipenuhi.

"Sebagai tindak lanjut, kami akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk memohon pendampingan khusus terkait konflik lahan ini. Spirit kita sama, karena kami yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan yang jelas untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Eri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved