Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Lamongan Amankan Bandar Arisan Bodong Senilai Rp17 M, Dua kali Mangkir dan Sempat Menghilang

Elda warga Solokuro yang membikin geregetan emak-emak  tersebut dijemput polisi setelah mangkir dua kali pemanggilan oleh kepolisian

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
DIAMANKAN POLISI - Setelah lama jadi buron polisi,  Elda Nura Zilawati akhirnya berhasil dibekuk polisi dan langsung digelandang ke  Mapolres Lamongan, Jumat (22/8/2025). 

Poin Penting

  • Polres Lamongan amankan bandar arisan yang diduga bodong senilai Rp17 Miliar
  • Elda Nura Zilawati kerap pulang pergi Malaysia-Indonesia diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi
  • Kuasa hukum para terlapor, Indahwan Suci Ningati mengaku bersyukur atas penangkapan terduga pelaku tersebut

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan amankan bandar arisan yang diduga bodong. 

Adalah Elda Nura Zilawati akhirnya digelandang di Polres Lamongan, Jumat (22/8/2025).

Elda warga Solokuro yang membikin geregetan emak-emak  tersebut dijemput polisi setelah mangkir dua kali pemanggilan oleh petugas dan digelandang ke Mapolres Lamongan  pukul pukul 12.05 WIB.

Wanita yang kerap pulang pergi Malaysia-Indonesia ini dijemput dua mobil petugas lewat pintu masuk samping.

Tampak Elda keluar dari mobil Avanza nopol S 1285 NI mengenakan pakaian one set berwarna coklat dengan menggunakan hijab bercorak bunga dengan memakai kaca mata sembari merangkul tas berisi botol air kemasan dan map berwana biru. 

Baca juga: Ratusan Warga Lamongan Tertipu Arisan Bodong Kerugian Capai Rp20 Miliar Dibawa Lari Bandar

Elda berperkara terkait ulahnya sebagai boreg arisan yang tidak bertanggungjawab dan menggelapkan uang arisan.

Ratusan  korbannya melaporkan Elsa ke Mapolres Lamongan  atas dugaan arisan bodong senilai Rp 17 miliar pada Minggu (3/8/2025). 

Elda diketahui sempat dua kali mangkir dari pemanggilan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh petugas kepolisian. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut dan telah dilakukan penyidikan oleh petugas Satreskrim Polres Lamongan

“Saat ini ENZ telah diamankan Satreskrim dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Ipda M. Hamzaid Jumat (22/08/2025). 

Baca juga: Kabur Gondol Rp20 M dari Ibu-ibu, Cara Curang Elda Iming-iming Lewat Arisan Bodong Terungkap

Kuasa hukum para terlapor, Indahwan Suci Ningati mengaku bersyukur atas penangkapan terduga pelaku pada siang hari ini, ia berharap petugas dapat melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP)

“Kami mengucapkan kepada Polres Lamongan yang cepat menangani perkara ini, 18 hari perkara ini ditindak lanjuti, kami minta perkara ini ditindak lanjuti menindak seadil-adilnya” ujar Indah. 

Puluhan warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan berbondong-bondong mendatangi Polres Lamongan pada Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai

Mereka mengaku jadi korban arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp20 Miliar

Para pelapor mewakili ratusan korban lainnya, nelayan, ibu rumah tangga dan tenaga kesehatan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 20 Miliar. 

Arisan yang diinisiasi oleh Elda Nura Zilawati ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Para korban semula mempercayai si borg Elda.

Dan saat berjalan tiga tahun, Elda mulai melakukan kecurangan, seperti menjual arisan fiktif kepada orang lain dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sampai Rp 2 juta.

Salah satu korban, Azam  mengaku telah tertipu hingga Rp2,5 miliar dan untuk korban lainnya ada yang menderita kerugian hingga Rp7 miliar.

"Rata-rata para korban tergiur dengan keuntungan arisan yang didapat. Semisal owner arisan ini menjual arisan fiktif Rp 10 juta dijual 8 juta dan pembeli mendapatkan keuntungan Rp 2 juta," kata Azam seraya menambahkan, kalau modus borg (bandar) oleh Elda itu kerap dilakukan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Indahwan Suci Ningati mengatakan, untuk saat ini korban yang ditangani berjumlah 144 orang dan masih ada korban lainnya yang berasal dari Gresik dan Ngawi.

Indah mengatakan, kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial yang dimiliki. Bahkan arisan yang seharusnya tanggal 30 Juli ini dicairkan tak kunjung terealisasi.

"Jadi kami mendampingi klein kami melaporkan kasus penipuan arisan bodong dan untuk korbanya ada 144 dengan total kerugian sebesar Rp20 miliar lebih. Kami harap kasus ini bisa selesai," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved