Warung di Tuban Kembali Kedapatan Jual Minuman Beralkohol, Botol Arak Disembunyikan di Semak-semak
Warung KAZZU yang berlokasi di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali kedapatan menjual minuman beralkohol
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Warung KAZZU yang berlokasi di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali kedapatan menjual minuman beralkohol
- Botol arak disembunyikan di semak-semak
- warung tersebut sudah berkali-kali diingatkan saat ada razia
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Walau sudah pernah dirazia petugas gabungan, sebuah warung kopi (warkop) di Tuban kembali nekat beroperasi menjual minuman beralkohol (mihol), Minggu (24/8/2025) malam.
Diketahui, warkop bernama Warung KAZZU yang berlokasi di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, itu bukan kali pertama tertangkap.
Pada 11 Agustus lalu, atau hanya berselang dua pekan, warung milik RCP (L), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding ini juga sudah pernah dirazia.
Kehadiran petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban itu membuat suasana warung mendadak hening.
Puluhan pengunjung yang tengah asyik nongkrong terlihat kaget dan panik saat petugas tiba-tiba ada petugas datang untuk menggeledah.
Baca juga: Razia Kos dan Homestay di Tuban, Petugas Gabungan Dapati 3 Pasangan Bukan Suami Istri
Namun, seperti pepatah “pengalaman adalah guru terbaik”, pemilik warung tampak sudah mengantisipasi jika ada razia terjadi lagi.
Saat razia dilakukan, aparat hanya menemukan satu botol arak yang disimpan di dalam warung.
Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di situ. Di tengah kondisi gelap, mereka kemudian menyisir ladang sekitar warung.
Sekitar setengah jam pencarian, akhirnya ditemukan setengah botol arak lain yang sengaja disembunyikan di semak-semak ladang belakang warung.
“Di warung kita temukan satu botol, kemudian setengahnya lagi disembunyikan di semak-semak belakang,” ujar Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban, Ipda Muin.
Baca juga: Tempat Billiard di Tuban Menjamur, Pemkab Ingatkan Buat Olahraga, Dilarang Jual Mihol
Dari pengakuan RCP, arak tersebut ia dapatkan dari seorang sales di Kecamatan Kenduruhan. Namun polisi masih akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
“Pengakuannya dapat dari Kenduruhan,” imbuhnya.
Karena dianggap tak jera dan tetap nekat menjual mihol, pemilik warung kemungkinan akan mendapat sanksi lebih berat.
Kasus ini akan dilanjutkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Ketertiban Umum.
“Ini yang kedua kalinya. Jadi nanti saat dilakukan sidang tipiring, kemungkinan sanksinya akan lebih berat,” pungkasnya.
minuman beralkohol
Satpol PP dan Damkar Tuban
petugas gabungan
Razia
berita Tuban hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Gudang Ban Bekas di Jombang Ludes Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp130 juta |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Anak Tulungagung Aniaya Ayah Kandung - Maling Motor Modus Skincare di Surabaya |
![]() |
---|
Tiap Hari Siswa Ketakutan Nyebrang Sungai untuk ke Sekolah, Tetap Ikuti Aturan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Pulang Hajatan Anak dan Cucu Syok, Kakek Saturi Tewas Hanya Ditutupi Sajadah dan Sarung |
![]() |
---|
Kasus Cacingan Jadi Perhatian, Dinkes Trenggalek Pastikan Tak Ada Temuan Kronis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.