Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Terpaksa Bayar Rp 13 Juta Setahun untuk Tayangkan Sepak Bola di TV, Takut Somasi

Pemilik warung di Solo yang jadi tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola mengungkap kasus serupa di Madiun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunLitum.com/Ivan
SOMASI KARENA NOBAR - Foto ilustrasi nobar pertandingan sepak bola. Terungkap kasus somasi dan denda puluhan juta rupiah ke pemilik warung yang siarkan pertandingan sepak bola tak hanya terjadi Jawa Tengah, tapi juga ada di Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik warung di Solo yang jadi tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola mengungkap kasus serupa di Madiun.

Diketahui, pemilik warung bernama Joko (bukan nama sebenarnya) itu menjadi tersangka karena dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola.

Kasus ini bermula dari kegiatan nobar atau pertandingan sepak bola di warungnya, yang dianggap tidak memiliki lisensi resmi.

Joko lalu bicara ke media dan menceritakan perjalanan usahanya sejak 2016 hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan didenda hingga Rp 50 juta.

Joko pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng per 31 Juli 2025 tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Rupanya, kasus somasi dan denda puluhan juta rupiah ke pemilik warung yang siarkan pertandingan sepak bola ini juga terjadi di Jawa Timur.

Pemilik warung hanya menyiarkan pertandingan sepak bola, bukan menggelar nonton bareng.

"Karena takut dipenjara karena ada somasi dan denda Rp 50 juta, akhirnya memilih bayar hak siar Rp 13 juta setahun," ujarnya secara eksklusif, Kamis (21/8/2025), melansir dari TribunJateng.

 Mencuatnya pemberitaan somasi dan denda ke pemilik warung, kata Joko, akhirnya rekan sesama pemilik warung mulai buka suara ke dirinya.

"Akhirnya teman-teman UMKM buka suara dari Semarang, Salatiga, Klaten, Sukoharjo hingga Madiun. Mereka juga mengalami hal sama disomasi dan didenda, tapi belum sampai jadi tersangka seperti saya," ujarnya.

Baca juga: Daftar Penyebab Pemilik Warung Didenda Rp 175 Juta karena TV Dipakai Nobar, 1 Foto Berdampak Fatal

Joko mengatakan dirinya berupaya mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, 

Ia berharap bisa bertemu untuk audiensi dengan Gubernur Jateng lantaran nasib UMKM yang bisa menjadi sasaran pengutipan denda yang terbilang asal-asalan.

"Kasihan teman-teman UMKM, yang tidak tahu apa-apa harus kena somasi dan denda sampai ratusan juta. Padahal mereka tidak menggelar nobar (nobar), jadi somasi dan denda yang dilakukan pemegang hak siar asal-asalan," ujarnya.

Ia berharap Gubernur Jateng bisa memediasi para pemilik warung dengan pemegang hak siar.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Cerita Ditawari Uang Damai

Joko sempat diberitahu oleh penyidik Polda Jateng bahwa pihak pemegang hak siar meminta Rp 100 juta agar bisa damai.

Mulanya, Joko dipanggil penyidik pada September 2024 untuk dimintai keterangan.

Ia pun mengikuti pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, pada 31 Juli 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.

"Padahal dulu polisi sempat bilang, 'Mas nanti tunggu aba-aba dari kita ya, nanti akan diadakan mediasi'. Tapi ternyata tidak ada mediasi, tiba-tiba status saya jadi tersangka," kata Joko, mengutip dari TribunJateng.

Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca juga: Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta

Joko juga menyebutkan adanya tawaran dari pihak pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik.

Menurut pengakuannya, ada ucapan bahwa kasus bisa selesai dengan membayar Rp100 juta kepada pemegang hak siar.

"Terus kata polisi, 'Ini kalau mau selesai bayar Rp100 juta.' Itu maksudnya dari pihak pemegang hak siar," ungkap Joko.

Joko menilai proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.

Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.

Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.

"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."

"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."

 "Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.


Kini, Joko hanya pasrah menunggu proses selanjutnya.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."

"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved