Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling di Sidoarjo akan Dilakukan di Depan Penyidik
Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis Sidoarjo menegaskan, penandatanganan pernyataan akan dilakukan di hadapan penyidik.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
“Saat itu kami DP 50 juta kemudian sisanya diangsur selama empat tahun. Sekarang sudah kurang satu tahun,” tegasnya.
Warga asal Malang inipun sempat gelisah karena sudah sekian lama tanahnya tidak berprogres, belum diuruk dan tidak kunjung siap bangun.
Ternyata belakangan ia baru tahu jika Ikatan Jual Beli (IJB) yang diterbitkan oleh PT MTB Property adalah palsu.
“Kami berharap segera selesai, dan korban tidak dirugikan,” pungkasnya.
Penjelasan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB)
Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah.
Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.
“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh Pemerintah Desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.
Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.
"Karena ada pelarangan dari pihak desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.
Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perizinan PT MTB
Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
tanah kavling Mutiara Alas Tipis
PT Makmur Tentram Berprestasi
Desa Pabean
Kecamatan Sedati
Sidoarjo
Kurniawan Yudha Susanto
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Penjelasan Taspen soal Isu Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026, Sistem Gaji Tunggal Bakal Diterapkan? |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo, Kartu Merah Jadi Masalah Bajul Ijo, Eduardo Ingatkan Pemain Tak Terulang |
|
|---|
| 'Hukuman' untuk Kades Rusli, Imbas Istrinya Pamer Uang Banyak Sambil Sesumbar Bisa Beli Polisi |
|
|---|
| Annurohim Pedagang Asongan Pulang Tersenyum Kantongi Rp 1,6 Juta usai Diborong Mentan 100 Dollar AS |
|
|---|
| Sosok Penemu Kata 'Galgah' yang Kini Resmi Masuk KBBI, Jadi Lawan Kata Haus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Surabaya-Armuji-Cak-Ji-dan-Wakil-Bupati-Sidoarjo-Mimik-Idayana-saat-sidak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.