Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling di Sidoarjo akan Dilakukan di Depan Penyidik

Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis Sidoarjo menegaskan, penandatanganan pernyataan akan dilakukan di hadapan penyidik.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
BANTU MEDIASI - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana saat sidak ke kantor pengembang tanah kavling bermasalah, PT Makmur Tentram Berprestasi, Jumat (22/8/2025). Bersama puluhan korban, Cak Ji dan Mimik membantu melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terkait dugaan proyek kavling fiktif.  

“Saat itu kami DP 50 juta kemudian sisanya diangsur selama empat tahun. Sekarang sudah kurang satu tahun,” tegasnya.

Warga asal Malang inipun sempat gelisah karena sudah sekian lama tanahnya tidak berprogres, belum diuruk dan tidak kunjung siap bangun.

Ternyata belakangan ia baru tahu jika Ikatan Jual Beli (IJB) yang diterbitkan oleh PT MTB Property adalah palsu.

“Kami berharap segera selesai, dan korban tidak dirugikan,” pungkasnya.

Penjelasan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB)

Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah. 

Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.

“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh Pemerintah Desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.

Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.

"Karena ada pelarangan dari pihak desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.

Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perizinan PT MTB

Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved