Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri
Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono
- Sopir berinisial RAM ini menabrak sejumlah kendaran beberapa orang mengalami luka, dan satu korban jiwa meninggal dunia di lokasi
- Penetapan status tersangka RAM ini dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri melakukan penyidikan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Asnhori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono berbuntut panjang.
Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono, tepatnya depan Balai Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku berinisial RAM (25) warga Kecamatan Taman Kabupaten Madiun Jawa Timur. Dia merupakan sopir bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7012 UT yang terlibat tabrakan beruntun pada Minggu (10/8/2025) lalu.
Dalam insiden tersebut, bus yang dikemudikan RAM menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Akibatnya, sebuah mobil Panther ringsek, dua sepeda motor rusak, beberapa orang mengalami luka, dan satu korban jiwa meninggal dunia di lokasi.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya yang Tabrak Pedagang Asong hingga Meninggal di Kediri Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kita tetapkan satu orang tersangka berinisial RAM, sopir bus Harapan Jaya, dan saat ini dilakukan penahanan," jelas AKP Jata kepada TribunMataraman.com, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri melakukan penyidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta-fakta di lapangan," lanjutnya.
Hasil rekonstruksi menyebut, kendaraan yang terlibat sebelumnya melaju searah dari selatan ke utara.
Saat itu, ada sebuah mobil hendak berbelok ke kiri. Di belakangnya melaju sepeda motor Honda Beat putih berplat AG-4214-XZ, sepeda motor lain berplat AG-6249-WC yang dikendarai A, warga Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, serta mobil Panther merah berplat AG-1349-VG.
Baca juga: PBB di Kabupaten Kediri Naik 7,29 Persen, Bapenda Pastikan Tak Bebani Masyarakat
Tiba-tiba, dari belakang, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAM menghantam rombongan kendaraan tersebut.
Benturan keras tak terhindarkan. Mobil Panther ringsek, pengemudinya mengalami luka-luka, sementara dua pengendara motor ikut terjatuh.
Bus Harapan Jaya
Polres Kediri
kecelakaan di Kediri
Berita Kediri Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Modus Pesan Donat 10 Kotak, Penjual Malah Kehilangan Motor saat Antar Pesanan ke Penipu |
![]() |
---|
Cara Kapolres Pasuruan Kota Cegah Kenakalan Remaja dengan Gelar Friday Night Run 2025 |
![]() |
---|
Ibu-ibu Temui Ketua DPRD Gresik Seorang Diri Sambil Menangis, Ingin Dapat Bantuan Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Kelakuan Kades Nikahi Gadis 16 Tahun usai Digerebek Berbuat Asusila, Bupati Angkat Bicara |
![]() |
---|
Siswa SMP Sekolah Rakyat di Ponorogo Alami Home Sick, Siswa SD Lebih Enjoy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.