Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respon Noel Ebenezer Ditanya Siap Mati Imbas Jadi Tersangka Korupsi, Dulu Pernah Minta

Respon itu disampaikan Noel ketika memasuki ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore. 

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA PEMERASAN - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Respon Noel Ebenezer saat ditanya soal hukuman mati koruptor. 

Jokowi bahkan mengusulkan agar calon menteri menandatangani pakta integritas siap dihukum mati jika korupsi.

"Dicari! Menteri super siap dihukum mati jika korupsi," kata Noel kala itu, Minggu (13/12/2020).

"Seleksi dan jaringlah orang-orang super. Punya sikap profesional dan mampu bekerja baik, sehingga popularitas Jokowi bisa terdongkrak di mata rakyat, bukan malah nyungsep," tegas Noel.

Noel bahkan menyebut Sri Mulyani sebagai contoh menteri yang bersih dan memiliki integritas sehingga layak menjadi teladan.

"Mereka hanya contoh. Yang utama adalah figur-figur bersih dan petarung rakyat harus dimasukkan," kata Noel.

11 Orang Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI," kata Setyo Budiyanto.

Noel diduga turut menikmati aliran dana haram yang totalnya dalam kasus ini mencapai Rp 81 miliar. 

Menurut KPK, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. 

Selain itu, KPK juga menyita satu unit sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025.

Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berjalan sejak 2019. 

Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam jejaring korupsi ini, seorang Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) disebut sebagai pengumpul utama yang meraup hingga Rp 69 miliar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved