Revisi Perda Pajak akan Kurangi PAD Jombang, Warsubi Menaruh Harapan pada BUMD
Revisi Perda Pajak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang, Bupati Warsubi menaruh harapan pada kinerja BUMD.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Bupati Jombang, Warsubi menegaskan, kenaikan PBB bukan hanya dialami Kabupaten Jombang, melainkan juga terjadi di 146 kabupaten/kota lain di Indonesia.
- Warsubi mengakui, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
- Untuk menutup potensi kekurangan tersebut, Warsubi menaruh harapan pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat mendapat tanggapan serius dari Bupati Jombang, Warsubi, dan Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Dalam sebuah pertemuan bersama kepala Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, Bupati Warsubi menegaskan, kenaikan PBB bukan hanya dialami Kabupaten Jombang, melainkan juga terjadi di 146 kabupaten/kota lain di Indonesia.
Ia mendorong agar kepala desa proaktif membantu warganya menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Warsubi mengakui, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Dari Rp 51 miliar di tahun 2024, penerimaan pajak turun menjadi Rp 50 miliar di 2025.
Bahkan, jika revisi berjalan, potensi kehilangan pendapatan bisa mencapai Rp 15 miliar pada 2026.
“Namun, langkah ini tetap diambil demi meringankan beban masyarakat,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).
Untuk menutup potensi kekurangan tersebut, Warsubi menaruh harapan pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mencontohkan Perkebunan Panglungan yang kini berangsur sehat setelah lama merugi.
Perusahaan itu bahkan mulai menyumbang kas hingga ratusan juta rupiah.
Selain perkebunan, Bank Jombang, PDAM, serta Aneka Usaha Daerah diharapkan ikut memperkuat pendapatan daerah.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menekankan, kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat bukanlah hasil kebijakan pemerintahan saat ini.
Ia menjelaskan, lonjakan tersebut bermula pada 2022 ketika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan lewat metode appraisal berbasis Google dengan tarif tunggal per zona.
Baca juga: Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan Pajak PBB: Harus Seimbang Kebijakan dan Kebajikan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB P2
Bupati Jombang
Warsubi
Hadi Atmaji
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Niat Kiesha Alvaro Ingin Nyaleg Ikuti Jejak Pasha Ungu, Gaji DPR Kini Tembus Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Tangis Suami Mpok Alpa Ziarah ke Makam Istri, Kenang Momen 12 Tahun Bersama: Saya Nggak Bisa Sendiri |
![]() |
---|
Arti Lirik Lagu Is It - Tyla, Viral di TikTok: Wanna Get Right With You |
![]() |
---|
Alex Lemas Liburan Mewah Malah Jadi Petaka Usai Pakai Google AI Overview, Uang Rp 12 Juta Lenyap |
![]() |
---|
32 Tim Sekolah Ikuti Turnamen Mobile Legend Tulungagung, Perebutkan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.