Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangka Arisan Bodong di Lamongan yang Rugikan Warga Belasan Miliar Rupiah Dijebloskan ke Rutan

Tersangka kasus arisan bodong di Lamongan yang merugikan warga sampai belasan miliar rupiah dijebloskan ke rutan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
TERSANGKA - Tersangka kasus arisan bodong di Lamongan, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan, setelah menjalani pemeriksaan hingga larut malam, Jumat (22/8/2025). Tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan banyak korban dan kerugian mencapai belasan miliar rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku arisan bodong, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan.

Elda ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, setelah mangkir dari dua kali panggilan.

Elda digelandang ke Mapolres Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat (22/8/2025).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahan Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (23/8/2025).

Setelah ditangkap pada Jumat (22/8/2025) siang, Elda langsung diperiksa hingga malam.

Tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan banyak korban dan kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

Tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Penyidik menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP  yakni, tentang Penipuan dan Penggelapan," ungkap Hamzaid.

Diketahui, tersangka Elda, warga Solokuro, Lamongan, yang membuat geregetan emak-emak, dijemput polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Elda digelandang ke Mapolres Lamongan pada Jumat (22/8/2025) pukul 12.05 WIB.

Baca juga: Penyelidikan Polisi Malang pada Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Ia tampak mengenakan pakaian one set berwarna cokelat dengan menggunakan hijab bercorak bunga dan memakai kacamata.

Elda juga merangkul tas berisi botol air kemasan dan map berwana biru. 

Ia berperkara terkait ulahnya sebagai boreg arisan yang tidak bertanggung jawab dan menggelapkan uang arisan.

Ratusan korbannya melaporkan Elsa ke Mapolres Lamongan atas dugaan arisan bodong senilai Rp 17 miliar pada Minggu (3/8/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved