Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Vira

Hotel Kaget Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta karena Putar Murotal dan Instrumen, Asosiasi: Seolah Utang

Sebuah hotel ditagih royalti Rp 4 juta lebih karena putar murotal dan insrumen musik.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
UNSPLASH/JEFFREY FRANCISCO
HOTEL DITAGIH ROYALTI - Foto ilustrasi terkait berita hotel di Kota Mataram mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penagihan ini ditujukan kepada Hotel Grand Madani. Mereka ditagih pembayaran sebesar Rp4,4 juta lantaran kedapatan memutar murotal Al-Qur’an. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah hotel ditagih royalti Rp 4 juta lebih karena putar murotal dan insrumen musik.

Hotel yang mendapat tagihan itu adalah Hotel Grand Madani, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Hotel ini memperoleh surat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Mereka ditagih pembayaran sebesar Rp 4,4 juta lantaran kedapatan memutar murotal Al-Qur'an.


Hal ini dibenarkan oleh General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, Jumat (22/8/2025).

Rega mengatakan, pembayaran itu diminta setelah pihak hotel kedapatan memutar instrumen Arab hingga murotal.

“Penagihannya itu besarnya Rp4,4 juta, itu sudah sama PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ucap Rega, seperti dilansir dari TribunLombok.

Rega menjelaskan, dalam penagihan tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembayaran, hanya saja diwajibkan untuk membayar royalti pada tahun 2025 ini.

Setelah menerima surat penagihan tersebut, pihak hotel saat ini telah menghentikan sementara pemutaran instrumen Arabik hingga murotal.

Baca juga: Sopir Angkutan Umum Bingung Bisa Kena Royalti Jika Putar Musik di Kendaraan: Kami Sudah Susah

Sebelumnya, pihaknya tidak menyangka bahwa pemutaran lagu bernuansa Arab hingga Al-Qur’an juga termasuk dalam kategori musik yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.

Pihak hotel juga telah mengajukan protes. Namun, pihak LMKN berdalih bahwa rekaman murotal masuk dalam kategori fonogram yang dilindungi hak cipta karena digunakan di ruang publik.

"Dari penjelasan LMKN murotal ini memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk Undang-Undang (UU) fonogram. Itu dasar mereka melakukan penagihan pembayaran royalti," sebutnya.

Ia mengakui ini adalah kali pertama pihaknya menerima surat penagihan royalti.

Sebelumnya, tidak pernah ada pemberitahuan atau surat yang berkaitan dengan kewajiban membayar royalti.

Meski demikian, pihak hotel hingga saat ini belum melakukan pembayaran karena masih menunggu kejelasan aturan terkait pembayaran royalti tersebut.

"Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar," tegas Rega.

Baca juga: Hotel Protes Ditagih Royalti Padahal Pakai Suara Burung Asli, LMKN: Bilang Kalau Tak Pakai Musik

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengatakan  para pengusaha hotel di Kota Mataram merasa resah dengan adanya kewajiban pembayaran royalti musik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sejumlah pengusaha hotel bahkan mendapat ancaman akan disomasi jika tidak membayar royalti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Memang sejauh ini ada beberapa yang sudah disurati, dan pihak hotel juga sering ditelepon dan ditagih, ‘kapan mau bayar?’, kok kita seperti ada utang apa. Bahkan ada hotel yang sudah disomasi karena menolak membayar,” kata Adiyasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bukan hanya satu atau dua hotel yang mengeluhkan ancaman somasi dari pihak LMKN, yang memang ditugaskan untuk mengelola pembayaran royalti musik.

Ia menjelaskan, saat ini hotel termasuk dalam kategori usaha yang diwajibkan membayar royalti. Pihak asosiasi juga telah mempertanyakan alasan di balik kewajiban tersebut.

“Kami sudah tanyakan, jawaban mereka (LMKN) karena hotel ada TV yang bisa sewaktu-waktu digunakan untuk mendengar musik,” sebutnya.

Adapun besaran pembayaran royalti yang harus dikeluarkan oleh pengusaha hotel juga telah diklasifikasikan.

Pembayaran dihitung berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki hotel.

“Kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Kalau hotel, menurut mereka LMKN, itu dihitung dari 0–50 kamar dikenai berapa, hotel dengan 50–100 kamar akan dikenai berapa. Yang jadi masalah ini hotel yang punya 10 kamar atau 20, masa harus sama bayarannya dengan yang memiliki 50 kamar,”terangnya.

Ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Ia juga mengimbau para pengusaha hotel untuk tidak membayar terlebih dahulu sebelum ada kejelasan aturan dan solusi dari permasalahan ini.

“Harapan saya kebijakan ini ditinjau lagi, karena ini belum jelas model pembayarannya seperti apa, uang pembayarannya ke mana, ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca juga: Penumpang Bus Takut Sopir Ngantuk Jika Tak Putar Musik: Emang Pemerintah Mau Tanggung Jawab?

Di sisi lain, pemilik Hotel Riez Palace Tegal, Jamaludin Al Katiri justru mengaku telah memborong 16 ekor burung di pasar untuk dijadikan musik alami di hotel.

Pengusaha asal Tegal yang juga bos Sarung Pohon Korma itu gerah dengan geger-geger soal kasus royalti musik.

Dia tidak lagi memutar musik dan memilih menggunakan kicauan burung.

"Jadi saya beli 16 ekor burung di pasar dan merekam suaranya. Lalu memutar rekaman itu di hotel," kata Jamaluddin saat dihubungi tribunjateng.com, Kamis (21/8/2025).

Jamaludin mengatakan, sikapnya ini merupakan bentuk perlawanan dan kebingungan pelaku usaha di tengah ramainya geger royalti. 

Baca juga: Imbas Takut Ditagih Royalti, Perjalanan Bus Selama 16 Jam Tanpa Musik Jadi Hening

Menurutnya, banyak tamu hotel yang juga terhibur dan merasa punya pengalaman baru.

Dia berharap, pemerintah bisa hadir mencarikan solusi bukan justru membiarkan semakin gaduh.

Sebab, kasihan jika dampaknya justru merugikan masyarakat, terutama pengelola usaha, seperti hotel, kafe, dan restoran. 

"Kami buat alternatif lain. Dari pada ribut-ribut, suara burung justru lebih buat pengunjung lebih nyaman," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved