Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Kades di Tulungagung Dikukuhkan Kembali, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 4 kepala desa (Kades) yang sempat habis masa jabatannya

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
MENGAMBIL SUMPAH - Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo mengambil sumpah 4 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali setelah sempat berakhir masa jabatannya, Senin (25/8/2025). Mereka dikembalikan ke jabatannya selama 2 tahun, berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 

“Mereka ada yang sudah menjabat 2 periode, ada yang baru 1 periode. Di Jawa Timur ada 4 Kabupaten, dan Tulungagung yang paling sedikit,” jelas Yoyok, panggilan akrabnya.

Sebelumnya ada 18 desa di Kabupaten Tulungagung yang belum mempunyai Kades definitif.

Dengan pengukuhan 4 Kades ini maka masih ada 14 desa yang belum punya Kades definitif.

Kekosongan ini karena ada yang sudah habis masa jabatannya dan belum melaksanakan Pilkades, ada pula yang terjerat kasus hukum.

“Ada yang diisi  Pj (Penjabat) Kades, ada yang diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas),” papar Yoyok.

Menurutnya, solusi paling realistis untuk mengisi kekosongan Kades ini adalah dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), sebelum nantinya dilaksanakan Pilkades serentak.

Namun Yoyok mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait kekosongan Kades ini.

“Jadi belum ada yang PAW, masih belum direncanakan karena menunggu PP,” katanya.

Di antara 14 desa yang belum punya Kades definitif, 5 di antaranya menghadapi kasus tindak pidana korupsi.

Salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah  berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.

Terakhir ada Kades Karanganom Kecamatan Kauman yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved